Wweiii...Mantap Diam-Diam PWRI-B Kawal Polemik RT-RW Riau, Begini Kata Ketua DPD PWRIB Riau Yosman Matondang

Minggu, 13 Agustus 2017
Fhoto: KETUA DPD PWRIB PROV RIAU YOSMAN MATONDANG                                 By: RPC// RoL86
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Berdasarkan Surat Tugas Yang Disampaikan Oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia ( PWRIB), Provinsi Riau, melalui sekretaris PWRIB Provinsi Riau, PH. Sitompul, dengan nomor Surat: 019/DPD-PWRIB/B/2/2017, Tertanggal 19 Juni 2017, dengan maksud memantau dan mencermati setiap langkah semua stekholder dalam menetapkan RTRW provinsi Riau. 

Mencari Informasi Terkait perkembangan proses pembahasan RTRW Provinsi Riau yang hingga kini belum mencapai kesepakatan antara Pansus RTRW, Pemprov Riau, maupun pihak mementerian terkait Informasi  RTRW yang terbaru, yang ditemukan oleh satuan tugas yang ditunjuk sesuai surat tugas tersebut, tujuanya agar dapat dilaporkan dalam rangka Rakerda PWRIB Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada Selasa,20 Juni 2017, bertempat di Hotel Alpha Pekanbaru. 

Sehubungan dengan dasar dan maksud diatas,  maka dalam kesempatan ini, wartawan atau anggota PWRIB yang ditugaskan akan melaporkan informasi yang ditemukan oleh wartawan kepada ketua PWRIB atau lembaga ke wartawanan PWRIB Provinsi Riau, terkait proses penetapan RTRW Riau yang terbaru, sebagai berikut :

- Sebagai acuan untuk semua pihak bahwa,kementerian KLHK sebagai kementerian yang berwewenang dan bertanggung jawab atas RTRW provinsi telah 5 kali mengeluarkan SK RTRW Riau dalam rentang waktu yang singkat, yaitu :
1. SK nomor: 673 tahun 2014, dengan luas RTRW 1.638.249 ha.
2. SK nomor: 878 tahun 2014 
3. SK nomor: 314 tahun 2016 
4. SK nomor: 393 tahun 2016 
5. SK nomor 903 tahun 2016

dimana perubahan penambahan seluas 65. 125 ha sudah terakomodir didalamnya. 

Namun pasca Rapat Kabinet Terbatas (Rataskab) awal Mei lalu, Pemprov Riau bersama Pansus lahan DPRD Riau, lagi-lagi mengajukan tambahan lahan baru agar statusnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Kali ini luasnya mencapai 497 ribu ha lebih.

Terkait hal ini, Kementerian KLHK melalui Ditjen Planologi Yuyu Rahayu  sangat terkejut dan mempertanyakan pihak Pemprov Riau dan Pansus RTRW Riau, bahwa luas areal 497 ribu tersebut berdasarkan apa, dan didapat darimana. 

Pertanyaan dari pihak KLHK tersebut muncul berdasarkan fakta lapangan, dimana sebelumnya pihak KLHK telah menyediakan ruang 70 ribu hektar untuk dibebaskan pada Perubahan terakhir tahun 2016, namun setelah pengkajian dan pemetaan sesuai kebutuhan saat itu, justru ruang yang dibutuhkan untuk kepentingan umum masyarakat, seperti pendidikan, dan kantor pemerintahan hanya terdapat 65.125 HA. 

Hal lain yang membuat pihak KLHK bertambah kaget adalah, disebutkan bahwa pihak Pemprov Riau telah mengumumkan ke publik bahwa 497 ribu ha tersebut akan menjadi RTRW Riau berdasarkan keputusan kementerian, padahal pengajuan justru datang dari pihak Pemprov Riau dan Pansus RTRW.  

Sehingga KLHK kuatir nantinya publik salah artikan, bahwa pengajuan tersebut datang dari KLHK.Prioritas Menteri LHK saat ini kata Yuyu, adalah menjaga kawasan hutan di Riau, demi keseimbangan lingkungan. Karena itu tidak akan ada ruang negosiasi melepaskan kawasan hutan hanya dari pengajuan sepihak, tanpa ada proses verifikasi.

"Seharusnya dengan SK Menteri sebelumnya, proses Perda RTRW sudah bisa diselesaikan sejak lama. Namun jikapun proses Perda itu ternyata masih terganjal karena ada pengajuan-pengajuan baru, maka KLHK tetap memprioritaskan kepentingan rakyat meski tanpa melalui mekanisme RTRW, yakni melalui reformasi agraria. Dimana rakyat nantinya akan mendapatkan hak pengelolaan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," Kata Yuyu. 

Atas permintaan 497 ribu ha lahan ini, Yuyu sudah meminta Gubernur Riau untuk segera mengirimkan surat kepada Menteri LHK. Sementara itu pihaknya juga akan menyiapkan surat kepada pihak Pemprov Riau, perihal tahapan-tahapan pengajuan sesuai prosedur UU.

Untuk itu juga dalam waktu dekat, atas arahan Menteri LHK Dr.Siti Nurbaya Bakar, Dirjen Planologi KLHK akan melakukan pemanggilan ke seluruh Pemkab dan Pemko di Riau, guna membahas detail pengajuan penambahan baru yang dilakukan Pemprov Riau bersama Pansus Lahan DPRD.

Pernyataan Dirjen Planologi KLHK, Yuyu, atas arahan Menteri LHK, nantinya pengajuan penambahan pelepasan lahan harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemprov Riau. Termasuk perihal tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada KLHK oleh anggota Pansus lahan DPRD Riau.

Bahkan dalam relisan berita disebuah media  mengatakan bahwa KLHK sangat mencium aroma permainan dalam proses pelepasan lahan dengan luas 497 ribu ha tersebut. Itu terbukti dari pernyataan Dirjen Planologi KLHK Yuyu sebagai berikut. 

"Sekarang kita mau tempuh jalan yang benar, dan bukan kompromi busuk. Anggota Pansus DPRD Riau jangan coba-coba mengajak kompromi, apalagi dengan menuduh ada permainan uang dan lainnya di kementerian saat ini. Karena kesalahan-kesalahan yang lalu sedang kita benahi, dan hak-hak rakyat sedang kita lindungi. Hutan Riau harus dijaga dan tidak ada kompromi untuk itu. Jika ada tuduhan, silahkan bawa bukti ke pengadilan, daripada bermain di ruang publik dengan menyampaikan informasi yang dibolak balik dan tidak jujur," jelas Yuyu mengulang kembali pesan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Disisi lain, pihak Pansus DPRD Riau melalui anggota Pansus Suhardiman Amby dengan tegas membantah, kalau pihaknya mengajukan pemutihan seluas 497 ribu ha. 

Menurut Suhardiman Amby: "terkait 497 ribu ha masih dalam pembahasan pihaknya dengan Seluruh kepala daerah kabupaten/kota. Bahkan menurutnya hal itu masih harus di kroscek ke setiap daerah. Dicontohkanya, Sejauh ini ada 2 daerah yang sudah melakukan kroscek terkait 497 ribu ha, diantaranya Kab. Rohil dan Kuantan Singingi, dan hasilnya ternyata ditemukan ada beberapa perusahaan yang nitip atau masuk dalam rencana tata ruang yang 497 ribu, sehingga harus dilakukan pengeluaran seluas 100ribu, sehingga saat ini menurut Suhardiman, RTRW yang direncanakan tinggal 300 ribu HA" 

Menurut Suhardiman Amby, sementara proses kroscek masih berjalan terus hingga ke semua kabupaten kota,  ternyata Pemprov Riau yang di wakili langsung Gubernur, Sekda, dan kepala Bappeda Riau sudah pergi menghadap presiden dan mengajukan RTRW seluas 497 ribu ha. Sehingga Suhardiman ingin mengatakan, pihak KLHK jangan cepat -cepat menyalahkan Pansus. 
Saling tuding diantara Pansus dan KLHK  sepertinya tidak terhindarkan lagi. Mana kala Pansus kemudian merinci kesalahan KLHK dalam sikapnya yang hingga kini belum menunjukkan tindakan membantu Riau untuk menetapkan RTRW sesuai harapan Riau. Bahkan Suhardiman dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak yakin bahwa RTRW Riau akan selesai sebulan kedepan sesuai instruksi presiden. 

Baik Suhardiman Amby, selaku anggota Pansus RTRW Riau, maupun Asri Auzar selaku ketua Pansus sama-sama menuding pihak KLHK telah melakukan tindakan pelanggaran. Khususnya dalam penerbitan 2 SK terakhir yang bernomor 878 dan 903,  dimana pihak Pansus menyebutkan di dua SK tersebut terjadi pelepasan lahan perkebunan secara sepihak oleh pihak KLHK dengan luas 117 ribu dan 105 ribu ha. Terkait hal itulah pihak Pansus RTRW Riau meminta kepada KLHK agar lahan tersebut segera dimasukkan kedalam kawasan hutan, dan diganti dengan pengeluaran seluruh kepentingan masyarakat serta fasilitas pemerintah dan umum untuk dikeluarkan dari kawasan, namun menurut Pansus pihak KLHK belum Bergeming. 

Informasi terakhir dari pihak Pansus RTRW Riau, melalui ketua Pansus Asri Auzar mengatakan, melihat sikap KLHK yang tidak menyetujui permintaanya, maka pihak Pansus mengancam akan melakukan holding zone terhadap kawasan hutan itu. Sehingga status kawasan seakan-akan dicabut demi kepentingan Riau yang 497 ribu ha. Ketua Pansus mengatakan sebab pihaknya hanya mau mengambil tindakan berdasarkan undang-undang. Menurut Asri, SK menteri bukanlah undang2, melainkan acuan saja, sedangkan Perda yang nantinya dikeluarkan pihaknya adalah undang-undang daerah. Bahkan Asri siap melakukan yudicial review dengan pihak KLHK dipengadilan jika diperlukan. 

Jika dilihat dari keadaan dan polemik di dua lembaga ini, dimana keduanya saling mengklaim pada posisi benar demi hukum, dan saling tidak mau terbentur hukum atas tindakannya, maka keduanya dapat diduga berpotensi melakukan konspirasi. Baik Pansus RTRW, maupun pihak KLHK sama-sama terindikasi punya kepentingan. Sementara pihak Pemprov yang barusan melakukan pertemuan terbatas dengan presiden terkait 497 ribu ha, juga tak lebih hanya sebagai langkah untuk mendesak pusat agar aspirasi Pansus Riau segera diputuskan. Hal itu jelas terlihat, karena baik Pansus, maupun Pemprov sama-sama mengajukan 497 ribu ha. 

Menurut ketua PWRIB Yosman Matondang  dalam pidato pembukaan Rakerda tersebut ialah Yang harus di waspadai adalah

1- PWRIB dan seluruh elemen masyarakat harus dapat memonitor perkembangan masalah ini. Jangan sampai pihak KLHK pada akhirnya setuju dengan pengajuan RTRW Riau seluas 497 ribu ha, karena hanya atas desakan sepihak. 

2- PWRIB harus dapat mengetahui apa saja dan kebutuhan rakyat yang mana saja yang terdapat dalam 497 ribu ha tersebut,  apalagi pihak Pansus merasa dapat melakukan holding zone jika KLHK tidak pernah menyetujui permintaanya. 

3- Untuk misi ini PWRIB harus bergerak secara resmi kepada pemangku kepentingan  dan bergerilya hingga ke lapangan untuk memastikan keadaannya.

Related

Riau 856037485997841922

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item