Keuntungan Penjualan Pupuk Subsidi Diatas Het Ternyata Menggiurkan.

Minggu, 16 Juni 2019
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Bisnis penjualan pupuk subsidi diatas harga eceran yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan (peraturan menteri pertanian, No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi, ternyata menggiurkan.
 
Dari sekian jenis pupuk yang disubsidi pemerintah ini , salah satunya NPK Ponska, yang mana dari harga het nya Rp 115.000,_ per karungnya ( @ 50 kg) dijual ke petani mencapai Rp 170.000 bahkan Rp 200.000 per karungnya.
 
Berarti dalam per ton nya pelaku kios pupuk bersubsidi ini memperoleh keuntungan jutaan rupiah, lalu jika mereka ( kios pupuk subsidi red) menjual hingga puluhan ton , maka bisa dibayangkan, berapa juta rupiah keuntungan yang diperoleh kios - kios pengecer pupuk subsidi tersebut.
 
Lantas, bagaimana dengan nasib petani yang berharap harga pupuk murah dan terjangkau , siapakah yang harus dipersalah kan ...?
   
Apakah lantaran lemahnya pengawasan dari instansi terkait atau adanya " kong kalikong" antara para pelaku kios pengecer dan intansi yang berkompeten dalam hal ini...?
 
Pasalnya, praktek penjualan pupuk bersubsidi diatas het ini sudah lama berlangsung , tanpa adanya tindakan tegas atau sangsi bagi para pelaku.
 
Dari investigasi dan croscek yang dilakukan di beberapa kecamatan , salah satunya di kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, hampir 90 persen kios- kios pupuk bersubsidi yang ada, menjual pupuk yang telah disubsidi Negara ini di atas het, dengan dalih kesepakatan antara petani dan pengecer, lantara petani tidak mampu membayar kontan alias mencicil.
 
Lalu timbul pertanyaan, apakah kesepakatan tersebut dibenarkan atau hanya alasan saja... Dalam menanggapi persoalan kesepakatan tersebut muncul berbagai tanggapan dari beberapa tokoh pemerhati petani serta pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat.
 
Kalau dari tokoh pemerhati petani mengatakan, hal tersebut sah- sah saja, mengingat adanya kesepakatan jual beli dengan delik mempermudah para petani dalam memperoleh pupuk subsidi.
 
Namun lain halnya dengan tanggapan salah satu pegiat LSM Tipan RI ( Tim Independen Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) bung Bernat Panjaitan, SH, M Hum.
 
Ia menilai, kebijakan atau kesepakat yang dibuat tersebut , jelas melanggar undang- undang dan Peraturan Pemerintah , maupun KUHPidana.
 
Sebab kesepakatan ataupun kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang ada, bukan dibuat- buat atau sekedar kedok saja, yang ujung- ujung nya merugikan petani dan menguntungkan pengusaha/ pengecer.
 
Dia juga berharap agar tujuan subsidi yang dibuat oleh Pemerintah ini jangan dijadikan kedok atau lahan memperoleh keuntungan pribadi ," tegas bung Bernat.  TN 007

Baganbatu,16 juni 2019
Pengirim berita,m.taufik nst.

Related

Rohil 6250995235555747247

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item