Pemberitaan SerojaNews Dinilai Tidak Benar dan Menyesatkan, Disebut Sarat Opini dan Fitnah

Keterangan Fhoto: Laresen Yunus Bersama Baron GRIB JAYA Riau, saat Jumpa Di Kedai Kopi Bincang Ringan Dan Tidak Ada Intimidasi Yang Di Ungkap nya Pada Media

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU – Pemberitaan yang dimuat media daring SerojaNews berjudul “Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson” dinilai tidak benar, menyesatkan, serta mengandung fitnah serius terhadap sejumlah pihak yang disebutkan di dalam nya.

https://www.serojanews.com/berita/725/aktivis-riau-dilaporkan-diintimidasi-kelompok-preman-buntut-kritik-kapolda-riau-kasus-jekson

Sumber resmi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut menegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi, apalagi keterlibatan aparat kepolisian maupun dugaan penggunaan kelompok preman sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan itu.

“Berita tersebut dibangun dari asumsi, opini liar, dan narasi yang tidak rasional. Tidak ada satu pun fakta hukum yang dapat membuktikan tudingan-tudingan itu,” tegas Baron sumber tersebut, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, penulis berita telah melanggar prinsip dasar jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak menghadirkan keberimbangan (cover both sides), serta mencampuradukkan opini pribadi dengan fakta. Akibatnya, publik disuguhi informasi yang menyesatkan dan berpotensi memecah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Lebih jauh, narasi yang menyudutkan Kapolda Riau, mengaitkan institusi Polri dengan premanisme, serta menuduh adanya konspirasi dengan korporasi disebut sebagai fitnah keji tanpa dasar hukum dan tidak didukung bukti apa pun.

“Ini bukan produk jurnalistik, melainkan propaganda opini yang dibungkus seolah-olah berita. Cara berpikir seperti ini patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.

Pihak yang dirugikan menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum, baik melalui mekanisme hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun upaya hukum lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan pidana yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada pemberitaan provokatif, serta lebih kritis dalam menyaring informasi, terutama yang menyerang kehormatan individu atau institusi tanpa bukti sah.

“Penegakan hukum tidak boleh digiring oleh narasi emosional dan sensasional. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan opini yang dibangun dari kebencian,” tutupnya. ***

Related

Pekanbaru 8939138811861803085

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item