Bungkam Pers, Lindungi Praktik Skandal Dana Komando Satpas Colombo Surabaya? Dugaan Intimidasi Warnai Kasus Dana Komando
RIAUPUBLIK.COM, Surabaya — Dugaan skandal dana komando dalam pelayanan di Satpas Colombo Surabaya kian menggelinding liar. Namun alih-alih dibuka secara transparan, kasus ini justru diwarnai dengan dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas investigasi. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pembungkaman pers menjadi tameng untuk melindungi praktik yang disorot?
Hasil penelusuran awak media mengindikasikan adanya pengelolaan dana di luar mekanisme resmi yang diduga digunakan untuk kepentingan internal. Dana komando tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pola pelayanan tertentu yang tidak tercatat dalam sistem formal. Temuan ini menyentuh langsung jantung integritas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Namun ketika awak media melakukan konfirmasi dan pendalaman, respons yang diterima justru mengarah pada upaya penghalangan kerja jurnalistik. Sejumlah jurnalis mengaku mendapat tekanan, pembatasan akses informasi, hingga respons bernada intimidatif. Tidak ada penjelasan substansi, tidak ada bantahan resmi—yang muncul justru sikap defensif dan tertutup.
Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik. Bungkamnya pejabat berwenang, ditambah dugaan intimidasi terhadap pers, menimbulkan asumsi bahwa persoalan yang disorot bukan sekadar isu administratif, melainkan praktik yang berusaha dijaga agar tetap berada di balik layar. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa klarifikasi terbuka justru dihindari?
Upaya membungkam pers dalam pengungkapan dugaan penyimpangan publik berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan mencederai prinsip demokrasi. Pers bukan musuh institusi, melainkan alat kontrol agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Tekanan terhadap jurnalis hanya akan memperburuk citra institusi dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan dana komando di Satpas Colombo Surabaya. Ketidakhadiran penjelasan justru membuka ruang spekulasi lebih luas dan mempertebal kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap praktik yang dipertanyakan.
Awak media menegaskan investigasi akan terus dilanjutkan. Penelusuran terhadap alur dana, mekanisme internal, serta dugaan intimidasi terhadap pers akan dikembangkan lebih jauh. Publik kini menunggu keberanian pimpinan institusi dan pengawasan internal untuk turun tangan secara objektif—membuka fakta, menindak jika ada pelanggaran, dan memastikan kebebasan pers tidak dikorbankan demi menutup skandal.
Sebab ketika pers dibungkam, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
