Cabut izin HTI di Riau, tanah untuk rakyat

Sabtu, 14 Oktober 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan ke-II terhadap PT.Riau Andalan Pulp and Puper mendapat dukungan dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR).

Dengan diberikanya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Menurut Isnadi, "sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) merupakan suatu keputusan tepat. Pasalnya, perusahaan bubur milik Sukanto Tanoto itu dinilainya kerap beroperasi tanpa mengikuti acuan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah".

“Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika ditindak lanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut. Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan praktek bisnisnya di Riau" ungkap Isnadi.

Masih menurut Isnadi, pemberian sanksi kepada perusahaan yang tergabung dalam APRIL GROUP itu sebenarnya terkesan lambat. Seharusnya, lanjut dia, izin PT.RAPP tersebut segera dicabut, sehingga tanah itu dapat dikelola oleh masyarakat untuk melanjutkan kelangsungan hidupnya. Dan masyarakat pun tidak lagi menjadi buruh kasar di PT.RAPP.

“Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,”tukasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar keputusan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu agar turut didukung masyarakat, Gubernur Provinsi Riau, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk bersama-sama bahu membahu mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mencabut izin HTI di wilayah gambut dan mendorong agar pemerintah agar mendistribusikan untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di pemerintah,”tutupnya.(Rls)

Related

Riau 4379404018765828187

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item