Cabut izin HTI di Riau, tanah untuk rakyat
https://www.riaupublik.com/2017/10/program-presiden-membagikan-lahan.html
Sabtu, 14 Oktober 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Keputusan
pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
untuk memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan ke-II terhadap PT.Riau
Andalan Pulp and Puper mendapat dukungan dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau
(JMGR).
Dengan diberikanya
surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober
2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator
kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan
pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Demikian disampaikan
Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Menurut
Isnadi, "sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
kepada PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) merupakan suatu keputusan tepat.
Pasalnya, perusahaan bubur milik Sukanto Tanoto itu dinilainya kerap beroperasi
tanpa mengikuti acuan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah".
“Langkah bijak
pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika ditindak
lanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir dan pulau
kecil bergambut. Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan
Meranti. Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial,
kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat
merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan praktek
bisnisnya di Riau" ungkap Isnadi.
Masih menurut Isnadi,
pemberian sanksi kepada perusahaan yang tergabung dalam APRIL GROUP itu
sebenarnya terkesan lambat. Seharusnya, lanjut dia, izin PT.RAPP tersebut segera
dicabut, sehingga tanah itu dapat dikelola oleh masyarakat untuk melanjutkan
kelangsungan hidupnya. Dan masyarakat pun tidak lagi menjadi buruh kasar di
PT.RAPP.
“Sudah saatnya
masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti
RAPP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup
sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup
masyarakat gambut,”tukasnya.
Untuk itu, pihaknya
berharap agar keputusan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan itu agar turut didukung masyarakat, Gubernur Provinsi Riau, Bupati
dan Walikota se-Provinsi Riau.
“Untuk itu, kami
menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat
adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk
bersama-sama bahu membahu mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mencabut
izin HTI di wilayah gambut dan mendorong agar pemerintah agar mendistribusikan
untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di
pemerintah,”tutupnya.(Rls)