Dididuga Tanda Tangan Dipalsukan Gaji Guntur Keluar, Jika Terbukti Ini KUHP Nya

Kamis, 11 April 2019
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS-- Berawal Mengikuti pemilihan kepala desa ...! Guntur menjabat sebagai KAUR Pemerintahan Desa Koto Raja Kab Bengkalis (Riau) llGuntur mengajukan cuti dan pihak pemerintah desa mengabulkan permohonan cuti nya selama Mengikuti Pemilihan calon Kepala Desa Koto Raja.

Usai pemilihan calon Kepala desa Guntur terkejut tanpa sepengetahuan nya jabatan nya sebagai KAUR tidak di emban nya lagi malah dia mendapat jabatan staf desa, meskipun berat dia tetap terima atas tindakan sepihak pemerintah desa, tak lama kemudian Guntur menerima Surat Pemecatan Dari Perangkat Desa yang di layangkan kepala Desa Koto Raja, selain di pecat Guntur terima atas prilaku pemerintah Desa Koto Raja, namun satu yang tak di terimanya Hak (Gaji Nya tak Dibayar)

"Kalau masalah saya di pecat itu tidak masalah bagi saya, namun selain di pecat, hak saya (Gaji) tidak di bayar, malah yang saya dapat informasi gaji saya keluar dan langsung di potong oleh UED-SP tanpa sepengetahuan saya dan tanpa ada tanda tangan saya,  selaku penerima gaji. inikan aneh,  dan saya juga sudah layangkan surat keberatan saya ke Camat Siak Kecik, namun hingga sekarang tidak ada tanggapan nya."Cetus Guntur pada RPC kutipan pemberitaan kemarin keberatan guntur tanpa tanda tangan nya gajinya bisa keluar. dan langsung di poting pihak UED-SP.

Guntur merasa Hak Nya Menerima Gaji di Jilomi Tanpa ada tanda tangan nya gaji nya tetap keluar, Guntur menduga ada pemalusan tanda tangan.

"Anehkan,,,,! tanpa saya tanda tangan pengabilan gaji, kok bisa keluar dan lansung UED-SP memotong gaji saya, saya menduga kuat tanda tangan saya pasti di palsukan itu pasti pak."Sebut Guntur mantan KAUR Desa Koto Raja Kab Bengkalis (Riau)  Pada RPc).

Bila dugaan Guntur (Gaji) Hak nya di balik tekenan palsu, bila terbukti minimal hukum nya 6 Tahun Penjara Perbuatan memalsu tanda tangan, menurut R. Soesilo dalamn hukum KUHP, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196)."Sebutnya.

masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”Jelasnya R Soesilo. (r07)







Related

Ekonomi 8601404600380628635

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item