Imbauwan dari DLH Rohil Agar Masyarakat Bagansiapiapi dan sekitar nya untuk tidak Membuang Sampah Sebarangan

Senin 06/01/2020 - 17:21
ROKAN HILIR - RIAUPUBLIK.COM-- Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Rokan Hilir,Menghimbau kepada masyarakat Bagansiapiapi dan Sekitarnya,untuk tidak membuang sampah sembarangan,hal tersebut sebagaimana yang telah dituangkan didalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah,Pasal 63 Huruf d.

"Setiap Pengusaha/Badan/Orang dilarang:membuang sampah di perkarangangan,sungai,parit,saluran, irigasi,saluran drainase,taman kota tempat terbuka,fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan dan disediakan"Jelas Wandi,Senin(6/1/2020),di Bagansiapiapi.

Lanjut Wandi,apabila setiap orang yang melakukan pelanggaran pasal 63 tersebut,maka akan diancam pidana(Kurungan)paling lama 3(Tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah)

"Dan kami juga sudah membentuk tim Satgas sampah,jadi barang siapa yang kedapatan membuang sampah sembarangan,maka akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai perda yang ada,Tambah Wandi.

Jadi untuk mengawasi hal tersebut,kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir sudah mengangkat sebanyak 5 Orang Petugas yang ada,untuk mengawasi siapa yang membuang sampah sembarangan, Tutup Wandi .
( Jum )

Related

Rohil 5239749677116627104

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item