Tiga Orang Petani Ganja Tidur di Hotel Prodeo Bintang 6 Milik Polres Madina

Minggu, 29 September 2019
MADINA, RIAUPUBLIK.COM-- Keseriusan AKBP Irsan Sinuhaji untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kini semakin terbukti , keseriusan nya terbukti setelelah beberapa kali Polres Mandailing natal menemukan dan memusnahkan dengan cara membakar terhadap Ribuan pohon ganja yang ditanam di pegunungan Kabupaten Madina Sumatera Utara .

Kali ini keseriusan tersebut juga terbukti dengan penangkapan 3300 gram ganja kering dari tiga tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba dari Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal .

Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,SIK,MH mengatakan bahwa Tim Satuan Reserse  Narkoba Polres Madina yang di pimpin oleh Akp Muhammad Rusli, SH telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering yang di kemas rapi dengan menggunakan solatip bewarna kuning seberat 3300 Gram (Tiga Ribu Tiga Ratus)  pada hari sabtu ( 28/9/2019) Pukul 21.30 Wib .

Masi Kata Irsan Sinuhaji " Ketiga tersangka yakni Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin (44)warga Desa Huta Siantar , Hasan Batubara Alias Hasan (37) Warga Desa  Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan Gembok Rangkuti Alias Gembok (28) Warga  Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina .

Pria Lulusan  Akademi Kepolisian 1999 ini menuturkan bahwa dari ketiga tersangka yang dibawa ke Polres Madina , ditemukan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga) ball yang di bungkus dengansolatip berwarna kuning , 1 (satu) plastik  warna hitam ,1 (satu) dan 2 Unit handphone Merk Hammer dan Strawbery .

Mereka bertiga ditangkapa berkat adanya laporan dari masyakat yang mengaku resah dengan adanya aktifitas jual beli ganja tersebut , selanjutnya tim langsung melakukan pengamanan terhadap Muhammad Ali Batubara , dari ali ditemukan 3 ball yang berisikan Narkotika golongan satu jenis ganja , selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka ali dan kembali tim melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka ali yang mengatakan bahwa pemilik dari 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada 2 orang dan saat ini mereka sedang menunggu  uang hasil penjualan tersebut di daerah Banjar Borotan Kelurahan  Kota Siantar Kabupaten Madina .jelas Kapolres Madina .

Irsan Sinuhaji menegaskan  bahwa selanjutnya tim melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud oleh tersangka Muhammad Ali dan setiba nya di lokasi yang di makud petugas langsung mengamankan kedua pria yang di maksudkan oleh tersangka pertama dan  ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut di bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ungkanya Mengakhiri . **

Related

Hukrim 7345483068041472157

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item