Diduga Perangkat Desa Manipulasi Data Sengketa Tanah SKGR 11 VS SKGR 18,

Kamis, 25 Juli 2019
KAMPAR, RIAUPUBLIK.COM-- Kepala Desa Pandau Jaya,  Kecamatan Siak Hulu, Firdaus Roza memfasilitasi perselisihan kepemilikan lahan antara Emi Susilawati Dalimunte dengan David Silalahi,  Kamis (25/7/2019) ke lokasi tanah,  di Jalan Len 2, RT 01/RW 02, Desa Pandau Jaya,  Kecamatan Siak Hulu.

Dalam kunjungan pembuktian lahan tersebut,  selain Kades Pandau Jaya, tampak hadir suami dari Emi Susilawati Dalimunte, Budi Setiawan dan Ketua DPP LPPNRI Riau Dedi S Sagala.

Kemudian hadir juga,  Ketua RW 002 Dusun 1 Pandau Makmur Junjung Siregar,  mantan Ketua RW  2 Ramkutih,  mantan RT 01 Budianto,  dan David Silalahi.

Dalam pertemuan tersebut sempat alot. Karena David Silalahi berkeras bahwa tanah seluas 50x200 meter persegi itu miliknya dengan bukti SKGR tanggal 19 April 2018.

Sedangkan perwakilan keluarga Emi Susilawati  Dalimunte juga menyatakan lahan ini miliknya,  dengan bukti surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanggal 19 Mei 2011.

Kepala Desa Pandau Jaya, Firdaus Roza, mengatakan,  kegiatan kali ini meninjau langsung kondisi tanah sengketa.

"Kita mencari bukti bukti untuk mencari tau kebenaran.  Sempadan tanah yang terjadi saat ini antara Emi Susilawati Dalimunte dan David Silalahi.  Selanjutnya,  kita akan hadirkan sempadan dalam pertemuan berikutnya, " jelas Kades Firdaus saat mediasi.

Menurut dia, ini langkah dari bawah yang memang harus dilakukan. Kalau memang sudah tidak ada jalan keluarnya, sambung dia, silahkan dinaikkan keatas atau pengadilan.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPP LPPNRI Riau,  Dedi S Sagala menambahkan,  sesuai ketentuan hukum berlaku,  lahan sengketa harus steril tidak ada kegiatan antara kedua belah pihak.

"Kalau ada plang pak David Silalahi terpasang,  pihak buk Emi boleh juga memasang plang bahwa tanah ini miliknya juga, " ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut,  David Silalahi tetap bersikukuh tanah ini miliknya dan tidak boleh ada plang lain.

Namun Kades Firdaus menengahi dengan menyebutkan,  bahwa tanah ini masih dalam sengketa dan harus diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu.

"Memang tidak boleh ada kegiatan di atas tanah ini atau steril. Tapi,  itu terlepas dari kedua belah pihak. Saya sebagai penengah saja," ujar dia.

Diakhir pertemuan dilokasi tanah tersebut,  akhirnya David Silalahi melepaskan plank tanah yang sudah ditanam nya sendiri.(Season 01/Tim)

Related

kampar 5028702541071217539

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item