" Garap" Gadis Belasan Tahun, Suratman Diciduk Polisi.
https://www.riaupublik.com/2019/03/garap-gadis-belasan-tahun-suratman.html
Selasa, 19 Maret 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM--Suratman 36 Tahun, warga Kepenghuluan Boltrem Jaya , Kecamatan Basira Kabupaten Rohil, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, Suratman tak tahan melihat tubuh gemulai milik YN gadis berusia 16 tahun saat di kamar mandi.
Awal kejadian, bulan februari 2019 lalu, ketika itu tepatnya pukul 22.30 wib, YN berniat mandi , namun niat YN tersebut terpaksa tertunda.
Sebab, tanpa disangka Suratman yang telah mengintai YN mandi datang menghampirinya, dan memaksa YN untuk memenuhi birahinya yang sudah memuncak.
Tanpa perlawanan, akhirnya kemaluan milik Suratman pun berhasil merobek alat vital milik YN.
Pristiwa naas ini ternyata tak hanya sekali saja, mungkin Suratman ketagihan dan melakukan ber ulang- ulang dengan waktu berbeda.
Tak tahan dengan perbuatan Suratman, akhirnya YN menceritakan prihal kejadian tersebut dengan orang tuanya.
Dan tepat tanggal 16 Maret 2019, orang tua YN , Sri dewi 36 tahun langsung melaporkan pristiwa tersebut ke Mapolsek Bagansinembah, dan satuan reskrim Polsek Bagansinembah dengan sigap langsung meluncur ke TKP dan berhasil menciduk Suratman .
Kapolsek Bagansinembah, Kom.H.Asmar membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut, dan untuk selanjutnya Suratman dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak dibawah umur , dan proses selanjutnya ditangani oleh pihak Polres Rohil. T 007
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM--Suratman 36 Tahun, warga Kepenghuluan Boltrem Jaya , Kecamatan Basira Kabupaten Rohil, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, Suratman tak tahan melihat tubuh gemulai milik YN gadis berusia 16 tahun saat di kamar mandi.
Awal kejadian, bulan februari 2019 lalu, ketika itu tepatnya pukul 22.30 wib, YN berniat mandi , namun niat YN tersebut terpaksa tertunda.
Sebab, tanpa disangka Suratman yang telah mengintai YN mandi datang menghampirinya, dan memaksa YN untuk memenuhi birahinya yang sudah memuncak.
Tanpa perlawanan, akhirnya kemaluan milik Suratman pun berhasil merobek alat vital milik YN.
Pristiwa naas ini ternyata tak hanya sekali saja, mungkin Suratman ketagihan dan melakukan ber ulang- ulang dengan waktu berbeda.
Tak tahan dengan perbuatan Suratman, akhirnya YN menceritakan prihal kejadian tersebut dengan orang tuanya.
Dan tepat tanggal 16 Maret 2019, orang tua YN , Sri dewi 36 tahun langsung melaporkan pristiwa tersebut ke Mapolsek Bagansinembah, dan satuan reskrim Polsek Bagansinembah dengan sigap langsung meluncur ke TKP dan berhasil menciduk Suratman .
Kapolsek Bagansinembah, Kom.H.Asmar membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut, dan untuk selanjutnya Suratman dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak dibawah umur , dan proses selanjutnya ditangani oleh pihak Polres Rohil. T 007