Mantap...!, Polsek Bagan Sinembah Amankan Satu Unit Alat Barat Terkait Tanah Timbun
Fhoto: Ilustrasi Internet |
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Polsek Bagan Sinembah,Polres Rohil mengamankan satu unit beko ( excavator) yang diduga milik H.A warga Bagan Sinembah yang selama ini digunakan untuk kegiatan tanah timbun.
Darno, Pj.Penghulu Bagan Bakti saat Di konfirmasi terkait adanya informasi terkait penangkapan unit alat berat yang selama ini digunakan untuk operasi galian c berupa tanah timbun yang disinyalir tidak mengkantongi Izin menjawab melalui whatshapnya, " kami baru pulang rapat bang, nanti saya dari tahu info ya," jawabnya singkat, untuk lebih jelasnya hubungi babinsanya bang, karena bekonya dalam pengawasannya.
Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri ,melalui kanit reskrim Iptu Rinaldi belim menjawab isi pesan konfirmasi melalui whatshapnya , Selasa ( 17/09/24).
Sanksi untuk pelaku tambang tanah timbun ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.( tim).