Sekdes Pasir Putih Makan Gaji Buta, BKD Rohil Tak Berkutik.
https://www.riaupublik.com/2018/08/sekdes-pasir-putih-makan-gaji-buta-bkd.html
Senin, 27 Agustus 2018
BALAIJAYA, RIAUPUBLIK.COM-- Sudah tujuh Tahun JN sekretaris desa di kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya yang berstatus ASN dengan NIP 1980021320090610001 tak pernah ngantor.
Namun sampai saat ini JN tetap menerima gaji serta tunjangan lainnya layaknya ASN yang aktif bekerja tanpa ada tindakan serta sangsi yang ditimpakan kepada dirinya.
Sementara itu, Masyarakat terus mengeluh dan bertanya, mengapa intansi terkait tidak peka dengan hal ini atau takut dengan big ground yang dimiliki JN.
Sebab berdasarkan informasi , kalau JN memiliki kesaktian dan becking yang mumpuni, sehingga Bupati maupun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir tak mampu menindak tegas JN sesuai peraturan ASN ( Aparatur Sipil Negara) yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Sedangkan Hariyen selaku Penghulu di Kepenghuluan Pasir Putih mengaku telah melayangkan surat terkait ketidak aktifpan JN ke Camat Balai Jaya, Inspiktorat Rohil dan terakhir ke BKD Kabupaten Rohil, namun belum juga ada tanggapan.
" sudah kita surati Camat, inspektorat bahkan terakhir ini surat ke BKD yang di bawa langsung oleh sekcam Balai Jaya, dan akan menyusul surat ke Bupati nantinya," tegas Hariyen diruang kerjanya senin,27 agustus 2018.
Keluhan senada juga terlontar dari ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Pasir Putih Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi pada hari yang sama diruang kerja Penghulu.
Menurut keterangan Hariyen selaku Penghulu , ketidak aktifpan JN sebagai Sekdes sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan desa ,baik dalam melayani kepentingan masyarakat maupun administrasi di Kepenghuluan Pasir Putih.
Dirinya berharap kepada intansi yang berkompeten di Kabupaten Rohil ini supaya mengambil tindakkan tegas terhadap JN , agar pelayanan terhadap masyarakat di kepenghuluan Pasir Putih ini berjalan dengan baik. TN 007.
Penghulu Pasir Putih |
Namun sampai saat ini JN tetap menerima gaji serta tunjangan lainnya layaknya ASN yang aktif bekerja tanpa ada tindakan serta sangsi yang ditimpakan kepada dirinya.
Sementara itu, Masyarakat terus mengeluh dan bertanya, mengapa intansi terkait tidak peka dengan hal ini atau takut dengan big ground yang dimiliki JN.
Sebab berdasarkan informasi , kalau JN memiliki kesaktian dan becking yang mumpuni, sehingga Bupati maupun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir tak mampu menindak tegas JN sesuai peraturan ASN ( Aparatur Sipil Negara) yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Sedangkan Hariyen selaku Penghulu di Kepenghuluan Pasir Putih mengaku telah melayangkan surat terkait ketidak aktifpan JN ke Camat Balai Jaya, Inspiktorat Rohil dan terakhir ke BKD Kabupaten Rohil, namun belum juga ada tanggapan.
" sudah kita surati Camat, inspektorat bahkan terakhir ini surat ke BKD yang di bawa langsung oleh sekcam Balai Jaya, dan akan menyusul surat ke Bupati nantinya," tegas Hariyen diruang kerjanya senin,27 agustus 2018.
Keluhan senada juga terlontar dari ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Pasir Putih Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi pada hari yang sama diruang kerja Penghulu.
Menurut keterangan Hariyen selaku Penghulu , ketidak aktifpan JN sebagai Sekdes sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan desa ,baik dalam melayani kepentingan masyarakat maupun administrasi di Kepenghuluan Pasir Putih.
Dirinya berharap kepada intansi yang berkompeten di Kabupaten Rohil ini supaya mengambil tindakkan tegas terhadap JN , agar pelayanan terhadap masyarakat di kepenghuluan Pasir Putih ini berjalan dengan baik. TN 007.