Edan,Seorang Kakek Tega Mencabuli 13 Anak Dibawah Umur

Kamis, 11 Januari 2018

BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-- Entah setan apa yang merasuki pikiran AM alias T (56) yang nekat melakukan tindak pencabulan terhadap 13 anak dibawah umur. Lebih tragis lagi, semua korban berjenis kelamin pria yang notabene sama dengan jenis kelamin pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam press releasenya, Rabu, (10/01/2018) di Pendopo Mapolda Kepri, menerangkan 13 anak dibawah umur yang dicabuli masing-masing berinisial BH (17), ALF (15), KS (16), IV (17), RZ (13), AL (14), IS (13), UM (16), FR (15), AR (15), PE (16), RN (10), dan AP (15). Dengan wilayah kejadian terjadi di Kampung Baru RT 01/RW 03 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Erlangga mengatakan, aparat berhasil menguak aksi bejad AM berawal dari laporan dari Leli Asiroh Harahap, orang tua ALF, (04/01/2018) di SPKT Polres Karimun. Dari laporan tersebut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Baru Kecamatan Tebing.

”Dari keterangan saksi korban maupun keterangan tersangka, tersangka telah melakukan perbuatan cabul di 5 (lima) TKP berbeda,” jelas Erlangga.

Tersangka, lanjutnya tidak tertarik lagi dengan lawan jenis. Bahkan tahun 2005 tersangka gagal memperistri seorang janda di Pulau Buru. Sejak saat itu tersangka tidak lagi tertarik dengan lawan jenis.

”Bahkan tersangka membenarkan telah melakukan pencabulan terhadap 13 korban,” katanya.

Perbuatannya dilakukan dengan cara menggunakan unsur bujuk rayu. Seperti memberikan imbalan rokok, diajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang dengan jumlah pariatif, antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan. Membuka paksa celana korban dan membekap badan korban.

Adapun upaya penanganan terhadap korban, adalah melakukan visum di RSUD Karimun. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bersama dengan P2TP2A Karimun melakukan cek darah terhadap tersangka terhadap kemungkinan Infeksi HIV dan IMS (Infeksi Menular Seksual).

”Melakukan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bag Psikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Karimun. Pemeriksaan kejiwaan/psikologi terhadap tersangka,” tutupnya.

Penanganan perkara tersebut telah sampai pada proses penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.

Saat ini, pelaku akan dikenakan pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Pelaku juga dikenakan Pasal 76E ,yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 



(Abdul Ginting)

Related

Hukrim 2906207487806820008

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item