PT. RAPP Vs KLHK, hukum masih berpihak pada ekosistem dan masyarakat gambut

Kamis, 21 Desember 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Polemik gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT. Riau Andalan Pulp and Paper  (RAPP) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP untuk tahun 2010-2019 berakhir di ujung palu majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni, dengan menyatakan menolak gugatan PT. RAPP, hari ini senin (21/12).

Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat gambut, khususnya masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan PT. RAPP berupa asap kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial dan tenurial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis PT. RAPP.

Isnadi Esman Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), menyampaikan “ Kami mennyampaikan apresiasi untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT. RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan (gambut) dan masyarakat gambut”. Papar Isnadi.

“Kemenangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut rusak di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan, namun tidak cukup sampai disini, KLHK harus berani lebih lanjut mengevaluasi PT. RAPP baik dari sisi perizinan maupun  oprasionalnya di lapangan, pencabutan izin PT. RAPP sudah harus dilakukan, kembalikan tanah-tanah warga yang selama ini dikuasai sepihak oleh perusahaan ini, distribusikan lahan-lahan tersebut dengan mekanisme yang ada di pemerintah seperti Perhutanan Sosial (PS) misalnya, masyarakat yang berada diwilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun ”.

“Namun sebelum itu KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus memerintahkan PT. RAPP untuk memulihkan gambut-gambut rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan yang selama ini sudah mengeruk keuntungan dari eksploitasi gambut yang dijalankan”. Tutup Isnadi.

Related

Ekonomi 6288158754489418319

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item