Alah, Mak..! Kejari Nikmati Percikan Duit Korupsi BTT Kab Pelalawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Syakur, Ogah Komen....
https://www.riaupublik.com/2017/12/alah-mak-kejari-nikmati-percikan-duit.html
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com— Uang Korupsi BTT Kabupaten Pelalawan Mengalir Ke Lembaga Kejari
Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan (Riau), Sontak. Mengejutkan Bambang Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru (Riau ) Saat mendengar Kesaksian
DAVITSON, menyebutkan Kalau Kejari Pelalawan Juga Merima Uang Haram Korupsi
BTT, Ketua Majelis Hakim Bergetar bibirnya, saat kembali dia memberikan
pertanyaan, Kepada Davitson yang saat itu dia menjabat Kabag Hukum.
Dari
kesaksian DAVITSON menyebutkan Kejari Pangkalan Kerinci Menerima Uang, Dugaan
Korupsi BTT, dan menyebutkan sang penerima Furkon Kasipidum, Ironis Sekali, Lembaga
Risua Kejari Kab Pelalawan, mencoreng wajah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung
Yang Sekarang Menjabat, dikarenakan Bawahnya ikut terlibat Dugaan Korupsi BTT
Kab Pelalawan.
Tercorengnya
Wajah Lembaga Kejakasaan Tinggi Riau Yang Di Perbuat Furkon Yang menjabat
sebagai kasipidum, Rpc mengkonfirmasi Uung Selaku Kepala Kejati Riau Sekarang
Ini, meminta pendapatnya dan komentar atas kelakuan Anak Buah Nya, melalui
Pesan Singkat Whastapp Peribadinya, Namun sayang nya hingga saat ini Uung Abdul
Syakur, S.H. M.H Kepala Kejati Riau, Ogah Membalas Hanya di bacanya saja
Konfirmasi RPC melalu Pesan Whastapp Peribadinya.
Seperti Diberitakan Sebelum Nya 19/12
Sidang Kesaksian Dugaan Korupsi BTT Kab Pelalawan Digelar Malam Hari,- Sidang
lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT)
Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/12/17) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Sidang yang digelar malam hari kali ini, menguak sejumlah temuan
mengejutkan. Selain fakta bahwa penerima dana itu, mengajukan permohonan
bantuan ke Bupati Pelalawan HM Harris, ternyata uang dugaan korupsi itu juga
mengalir ke unsur Kejaksaan dan Pengadilan setempat.
Tak pelak, Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH yang menyidangkan perkara ini kagetnya bukan main, lantaran adanya pengakuan Davidson, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum saat mengutarakan kesaksiannya di depan mejelis hakim.
Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mendengarkan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Davidson mengakui telah mengajukan permohonan bantuan dana dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kepada Bupati Harris, Bahkan, Ia ikut mencairkan sejumlah dana.
Diantaranya, pengajuan bantuan anggaran Sosialisasi Pengacara Negara ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zardewan.
"Diajukan Rp25 Juta, karena ada sosialisasi Jaksa Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kita (Bagian Hukum) tak ada anggaran, maka kami ajukan ke Bupati," ungkap Davidson.
Hakim Bambang pun bertanya kenapa diajukan ke Bupati. "Ini kan urusan dinas. Saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi, tentu tidak mungkin anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan," ucap Bambang.
"Karena Bupati yang meminta permohonan," jawab Davidson dalam sidang tersebut.
Tak sampai disitu, ternyata tak hanya satu kali, ada pencairan lain untuk Kejaksaan.
"Untuk acara Pisah Sambut Kejari, juga diajukan ke Bupati. Diajukan permintaan. Kan, Kejaksaan waktu itu Pak Furkon. Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum)," ungkap Davidson.
Hakim Bambang kaget lalu bertanya. "Pakai logo Kejaksaan?," tanya Bambang. "Pakai surat biasa saja, Pak," jawab Davidson. "Yang menerima siapa?," lanjut Bambang. "Jaksanya, pak. Pak Furkon itu," jawabnya.
"Memang ada kegiatannya?," kata Bambang. "Ada pak," jawab David. (rpc)
Tak pelak, Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH yang menyidangkan perkara ini kagetnya bukan main, lantaran adanya pengakuan Davidson, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum saat mengutarakan kesaksiannya di depan mejelis hakim.
Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mendengarkan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Davidson mengakui telah mengajukan permohonan bantuan dana dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kepada Bupati Harris, Bahkan, Ia ikut mencairkan sejumlah dana.
Diantaranya, pengajuan bantuan anggaran Sosialisasi Pengacara Negara ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zardewan.
"Diajukan Rp25 Juta, karena ada sosialisasi Jaksa Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kita (Bagian Hukum) tak ada anggaran, maka kami ajukan ke Bupati," ungkap Davidson.
Hakim Bambang pun bertanya kenapa diajukan ke Bupati. "Ini kan urusan dinas. Saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi, tentu tidak mungkin anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan," ucap Bambang.
"Karena Bupati yang meminta permohonan," jawab Davidson dalam sidang tersebut.
Tak sampai disitu, ternyata tak hanya satu kali, ada pencairan lain untuk Kejaksaan.
"Untuk acara Pisah Sambut Kejari, juga diajukan ke Bupati. Diajukan permintaan. Kan, Kejaksaan waktu itu Pak Furkon. Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum)," ungkap Davidson.
Hakim Bambang kaget lalu bertanya. "Pakai logo Kejaksaan?," tanya Bambang. "Pakai surat biasa saja, Pak," jawab Davidson. "Yang menerima siapa?," lanjut Bambang. "Jaksanya, pak. Pak Furkon itu," jawabnya.
"Memang ada kegiatannya?," kata Bambang. "Ada pak," jawab David. (rpc)