PT.RAPP Penjahat Kelas Kakap, Sebut Pemuda Asal Meranti, Begini Katanya..!

Jumat, 20 Oktober 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) itu pejahat kelas kakap. Kata-kata itu lah yang dilontarkan, Lukman Bin Ismail melalui tulisan WhatsApp nya kepada Metro24.co.

Betapa tidak, lahan yang dulu nya tempat sandaran kehidupannya itu kini telah pupus, ibarat bak ditelan alam.

Menurut lelaki asal Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini, lahan yang diduga dirampas oleh perusahaan bubur berbasis di Singapura itu seluas 60 Hektare.

Lahan yang telah ditanami tanaman sagu oleh masyarakat tersebut, diduga dirampas perusahaan yang tergabung dalam APRIL Group tahun 2011. Padahal lahan tersebut, sejak tahun 2002 telah dikaplingi dan dibagikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai sarana penyambung hidup.

Kendati sebelumnya pihak PT.RAPP telah pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat seluas 100 Hektare, namun hingga kini kejelasan ganti rugi lahan lainnya (60 Hektare) tidak kunjung ada realisasinya.

“Sampai sekarang tanah kami yang dirampas PT.RAPP, tak ada kabar macam kapal ditelan laut Selat Malaka,”kata Lukman.

Selain diduga perampas lahan masyarakat, dia juga menilai bahwa kehadiran PT.RAPP di Pulau Padang merupakan pembawa bencana. Ini dibuktikan dengan adanya pembuatan kanal, seperti hasil sidak yang didapati Badan Restorasi Gambut (RG), beberapa bulan lalu.

“sangat-sangat pantas keberadaan PT.RAPP bnecana bagi Pulau Padang,”tukasnya.

Untuk itu, dia berharap mewakili atas nama masyarakat Pulau Padang kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mencabut izin HTI PT.RAPP di Pulau Padang.

Harapan kami PT.RAPP enyah (pergi) dari Pulau Padang dan lahan yang dirampas nya kasi ke kami lagi,”harapnya.

Untuk diketahui, aksi Jahit mulut sebagai bentuk protes keluarnya izin operasi hutan tanaman industri di Pulau Padang, Riau, berlanjut, Selasa (20/12/2011) lalu.

Peserta jahit mulut di depan Gedung MPR/DPR/ DPD bertambah menjadi 18 orang. Jumlah itu akan bertambah jika tuntutan mereka tak dikabulkan.

Ke-18 peserta jahit mulut merupakan warga Pulau Padang, pulau terluar di Provinsi Riau yang masuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka mendesak Kementerian Kehutanan segera menghentikan operasi hutan tanaman industri (HTI) di bawah pengelolaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

“Kawasan HTI itu merupakan hutan gambut berkedalaman lebih dari 6 meter. Semestinya tak boleh jadi HTI,” kata Isnadi Esman, perwakilan warga (
kompas.com).

Selama aksi, mereka tinggal di tenda di depan Gedung MPR/DPR/DPD. Sepanjang mulut mereka dijahit sehingga tak bisa bicara. Komunikasi hanya bisa menggunakan tulisan.

Jumat lalu, Kementerian Kehutanan berjanji akan menyurati Bupati Kepulauan Meranti agar merekomendasikan pencabutan penguasaan HTI. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

Warga Pulau Padang di depan gedung MPR/DPR/DPD berjumlah 82 orang dari sekitar 35.000 warga pulau. Setiap hari, peserta aksi bertambah. Usianya beragam, dari Sidiq Hasanuddin (32) hingga yang tertua Muslim (54). Ada pasangan suami istri Yahya dan Purwati berusia sekitar 40 tahun.

Warga yang rata-rata petani dan nelayan di pulau terluar—berhadapan dengan Malaysia dan Singapura—ini terpaksa ke Jakarta. Mereka memprotes perluasan konsesi HTI seluas 41.205 hektar.

“Kalau lahan gambut dibabat dan tanaman kayu diambil, pulau ini akan tenggelam,” ujar M Ridwan, salah seorang warga. Perluasan penguasaan HTI mengakibatkan sebagian tanah garapan masyarakat terampas.

“Persoalan kedua, tumpang tindih antara tanah garapan masyarakat dan areal baru. Tak bisa kami toleransi,” kata Ridwan.

Kerusakan Lingkungan
Luas izin HTI hampir separuh luas Pulau Padang yang luasnya 110.000 hektar. Kondisi geografis Pulau Padang merupakan hutan gambut berkedalaman lebih dari 3 meter yang seharusnya tak boleh dibuka untuk apa pun.

“Ini bukan sekadar konflik lahan yang bisa diselesaikan ganti rugi atau program kemitraan. Ini soal potensi kerusakan lingkungan tempat kami dan anak cucu hidup,” kata Isnadi.

Bambang Aswandi dari Departemen Pemuda Perjuangan Serikat Tani Riau mengatakan, ekosistem Pulau Padang unik. Di sana ada kubah gambut (warga menyebut Tasik Pepuyu).

Menanggapi aksi itu, juru bicara PT RAPP, Trisia Megawati, mengatakan, kegiatan operasional perusahaan senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dan perundangan. “Jika ada pihak yang hendak menyampaikan aspirasi, kami terbuka untuk komunikasi sesuai komitmen bersama,” katanya.

Persoalan lama

Menurut Ridwan, permasalahan antara PT RAPP dan warga sudah terjadi sejak 2008. Warga juga sudah mengadu ke semua instansi tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Hanya tinggal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang belum mereka didatangi.

Perluasan lahan konsesi pun disayangkan. ”Pulau Padang seharusnya masuk kawasan moratorium kehutanan. Selain berstruktur gambut, tegakan hutannya termasuk kategori cukup baik,” kata Dedi Ratih dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Moratorium izin memberi kesempatan pendataan kondisi hutan.

Aksi warga Pulau Padang ini telah kesekian kali dilakukan di Jakarta ataupun di Riau dan Pemkab Meranti. Mereka meminta Menhut mencabut SK Nomor 327/Menhut-II/2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri.

Surat keputusan itu menambah luasan areal HTI seluas 235.140 hektar (tahun 2004) menjadi 350.167 hektar (2009). Dari jumlah itu, 41.205 hektar berada di Pulau Padang. Rekomendasi izin diberikan oleh bupati lama (Bengkalis, sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Kepulauan Meranti)



Metro24//Riaupublik

Related

Meranti 8129526347971896365

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item