INI ATURAN BARU TENTANG BATAS USIA PENSIUN PNS PEMEGANG JABATAN FUNGSIONAL

Senin, 09 Oktober 2017

JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut surat tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Kemudian 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

"Adapun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," jelas Bima dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (9/10).

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Menurut beleid ini, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun dan PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1. Berusia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1957, dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

2. Berusia lebih dari 60 tahun yang lahir sebelum 7 April 1957 dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

3. Berusia 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

4. Berusia lebih dari 58 tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.


Sumber : https://www.merdeka.com

Related

Ekonomi 4109583261563803756

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item