Advokasi Dan Kampanye Jikalahari, Nurul: Korporasi Untuk Melemahkan Aturan, Lewat Pekerja

Jumat, 20 Oktober 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Adanya penolakan serikat pekerja terhadap aturan Kementerian KLHK menurut Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebagai upaya untuk pelemahan upaya perlindungan hutan.

Hal itu dikemukakna Bagian Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Nurul Fitria. Ia membeberkan, ancaman terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh korporasi ketika dilakukan penegakkan hukum bukan pertama kali terjadi.

“Ada banyak cara dari korporasi untuk melakukan pelemahan aturan. Salah satunya lewat pekerja. Namun hendaknya penegak hukum tidak takut dalam menindak korporasi,” kata Nurul, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, pada dasarnya ada solusi-solusi yang dapat ditempuh untuk mencegah para buruh HTI agar tidak kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan penerapan Perhutanan Sosial yang saat ini tengah digagas pemerintah.

“Jika aturan seperti PermenLHK P17 dan juga PP 57 ditegakkan, akan berpengaruh kepada hasil produksi korporasi HTI. Hal ini yang menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” tambah Dea.

Jika penerapan perhutanan sosial diberlakukan, Nurul menganggap masyarakat justru menjadi lebih diuntungkan. Karena masyarakat akan memiliki hak kelola atas hutan. Pengerjaannya pun juga akan lebih mudah diterapkan secara ramah lingkungan.

“Berbeda dengan korporasi yang ingin meriah keuntungan besar, terkadang mengabaikan lingkungan,” sebut Nurul.

Related

Pekanbaru 1798289723498419601

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item