Advokasi Dan Kampanye Jikalahari, Nurul: Korporasi Untuk Melemahkan Aturan, Lewat Pekerja
https://www.riaupublik.com/2017/10/advokasi-dan-kampanye-jikalahari-nurul.html
Jumat, 20 Oktober 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Adanya penolakan serikat pekerja terhadap aturan Kementerian KLHK menurut Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebagai upaya untuk pelemahan upaya perlindungan hutan.
Hal itu dikemukakna Bagian Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Nurul Fitria. Ia membeberkan, ancaman terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh korporasi ketika dilakukan penegakkan hukum bukan pertama kali terjadi.
“Ada banyak cara dari korporasi untuk melakukan pelemahan aturan. Salah satunya lewat pekerja. Namun hendaknya penegak hukum tidak takut dalam menindak korporasi,” kata Nurul, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, pada dasarnya ada solusi-solusi yang dapat ditempuh untuk mencegah para buruh HTI agar tidak kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan penerapan Perhutanan Sosial yang saat ini tengah digagas pemerintah.
“Jika aturan seperti PermenLHK P17 dan juga PP 57 ditegakkan, akan berpengaruh kepada hasil produksi korporasi HTI. Hal ini yang menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” tambah Dea.
Jika penerapan perhutanan sosial diberlakukan, Nurul menganggap masyarakat justru menjadi lebih diuntungkan. Karena masyarakat akan memiliki hak kelola atas hutan. Pengerjaannya pun juga akan lebih mudah diterapkan secara ramah lingkungan.
“Berbeda dengan korporasi yang ingin meriah keuntungan besar, terkadang mengabaikan lingkungan,” sebut Nurul.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Adanya penolakan serikat pekerja terhadap aturan Kementerian KLHK menurut Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebagai upaya untuk pelemahan upaya perlindungan hutan.
Hal itu dikemukakna Bagian Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Nurul Fitria. Ia membeberkan, ancaman terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh korporasi ketika dilakukan penegakkan hukum bukan pertama kali terjadi.
“Ada banyak cara dari korporasi untuk melakukan pelemahan aturan. Salah satunya lewat pekerja. Namun hendaknya penegak hukum tidak takut dalam menindak korporasi,” kata Nurul, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, pada dasarnya ada solusi-solusi yang dapat ditempuh untuk mencegah para buruh HTI agar tidak kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan penerapan Perhutanan Sosial yang saat ini tengah digagas pemerintah.
“Jika aturan seperti PermenLHK P17 dan juga PP 57 ditegakkan, akan berpengaruh kepada hasil produksi korporasi HTI. Hal ini yang menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” tambah Dea.
Jika penerapan perhutanan sosial diberlakukan, Nurul menganggap masyarakat justru menjadi lebih diuntungkan. Karena masyarakat akan memiliki hak kelola atas hutan. Pengerjaannya pun juga akan lebih mudah diterapkan secara ramah lingkungan.
“Berbeda dengan korporasi yang ingin meriah keuntungan besar, terkadang mengabaikan lingkungan,” sebut Nurul.