Wweeiii.........Korupsi Simulator SIM, Sukotjo Bambang Dituntut 4,5 Tahun Penjara
https://www.riaupublik.com/2016/09/wweeiiikorupsi-simulator-sim-sukotjo.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dituntut 4,5
tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa
pada KPK meyakini Sukotjo melakukan tindak pidana korupsi dengan
mengambil keuntungan Rp 3,9 miliar dari pengadaan driving simulator SIM.
"Menuntut Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Sukotjo Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gabungan beberapa perbuatan tidak pidana korupsi bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
Selain tuntutan pidana penjara, Sukotjo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," imbuh jaksa.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Sukotjo adalah tidak bekerjasama dengan negara dalam pemberantasan korupsi. Selain itu Sukotjo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam praktik korupsi itu.
"Sementara yang meringankan terdakwa bukan pelaku utama, dia telah berterus terang dan menyesali perbuatannya, kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC)," kata Haerudin.
Dalam kasus ini, mantan Kakorlantas Polri Djoko Suusilo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat hingga 18 tahun dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI. Putusan ini juga telah dibuatkan di tingkat kasasi. Sementara Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar.
Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.
Dalam proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.
sbr:detik
"Menuntut Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Sukotjo Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gabungan beberapa perbuatan tidak pidana korupsi bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
Selain tuntutan pidana penjara, Sukotjo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," imbuh jaksa.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Sukotjo adalah tidak bekerjasama dengan negara dalam pemberantasan korupsi. Selain itu Sukotjo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam praktik korupsi itu.
"Sementara yang meringankan terdakwa bukan pelaku utama, dia telah berterus terang dan menyesali perbuatannya, kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC)," kata Haerudin.
Dalam kasus ini, mantan Kakorlantas Polri Djoko Suusilo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat hingga 18 tahun dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI. Putusan ini juga telah dibuatkan di tingkat kasasi. Sementara Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar.
Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.
Dalam proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.
sbr:detik