DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Ranperda SMP Madani Selasa, 22/03/2016 | 07:32
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- DPRD
Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menyetujui
pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Sekolah Menengah Pertama Madani
menjadi Perda. Pengesahan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna,
Senin (21/3/2016).
Juru Bicara Panitia Khusus
DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti SSos, dalam menyampaikan laporan
Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara matang terhadap
Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP Madani
Pekanbaru. SMP Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk
menjadikan Pekanbaru Kota Madani.
keberadaan
SMP Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan
sekedar alat legitimasi semata. SMP Madani wajib memprioritaskan peserta
didik kurang mampu(Adv)
|
Wakil Walikota Ayat Cahyadi menyampaikan pandangan terhadap hasil laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru.
|
|
Juru bicara pansus Desi Susanti saat membacakan laporan pansus. |
|
Juru bicara pansus menyerahkan draft laporan kepada pimpinan paripurna |
|
Para Anggota DPRD Kota Pekanbaru saat menghadiri rapat paripurna pengesahan ranperda SMP Madani. |
|
Ketua DPRD Sahril dan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menandatangani nota kesepahaman pengesahan perda |
|
Ketua DPRD Sahril menyerahkan draft ranperda kepada Wakil Waliktoa Ayat Cahyadi.
|