Sepakat SMP Mahdani Pekanabru Pembentukan Kelurahan, Pemko Dan DPRD Sepakat
https://www.riaupublik.com/2016/03/pemko-dan-dprd-pekanbaru-sepakat-smp.html
Selasa, 22/03/2016 - 07:32:54 WIB
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD
Pekanbaru sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Sekolah
Menengah Pertama Madani dan Pembentukan Kelurahan menjadi Perda.
![]() |
Penyerahan Nota Kesepakatan Pemko Pekanbaru Berserta Ketua DPRD Pekanbaru |
Pengesahan
ini dilaksanakan melalui rapat paripurna, Senin (21/3/2016). Juru
Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti SSos, dalam
menyampaikan laporan Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara
matang terhadap Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP
Madani Pekanbaru.
"SMP
Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan
Pekanbaru Kota Madani. Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz
dan menciptakan SDM yang Qur'ani," kata Desi.
Namun,
dalam pembahasan Ranperda SMP Madani ini, pansus memberikan beberapa
catatan diantaranya, keberadaan SMP Madani ini nantinya diharapkan
memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan
lainnya. "Juga perlu diperhatikan aspek pembiayaan agar tidak
bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan
penempatan guru," terangnya.
Kemudian,
sambung Desi dalam laporan pansus yang dibacakannya, keberadaan SMP
Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan
sekedar alat legitimasi semata.
Kemudian
ada pula penyempurnaan, seperti usulan awal Pemko Pekanbaru untuk nama
SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan
SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja, melainkan kedepan perlu
dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani. "SMP Madani wajib
memprioritaskan peserta didik kurang mampu," tambahnya.
Dalam
agenda ini, juga dilangsungkan pengesahan Rencana Peraturan Daerah
Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru. Juru Bicara Panitia Khusus DPRD
kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat membacakan laporan hasil
pembahasan Pansus, bahwa Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru
telah dibahas dengan baik dan sudah bisa disahkan.
"Meskipun
demikian, perlu ada koreksi. Ada beberapa syarat dari pansus,
diantaranya penerintah tidak melakukan eksekusi terhadap RW yang masih
bermasalah," terangnya.
Kemudian,
Pemko Pekanbaru diminta melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah
kerjanya ada di Kota Pekanbaru, bukan RW yang wilayahnya masih dalam
pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar.
"Kemudian sosialisasikan kepada masyarakat daerah yang dimekarkan
tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi
kepenudukan dan surat menyurat usaha, dan lainnya secara gratis,"
sebutnya.
Adapun
keanggota Pansus yang telah membahas ranperda ini secara alot yakni
Sondia Warman SH sebagai Penanggung Jawab Pansus, Puji Dariyanto sebagai
Ketua Pansus, Marlis Kasim sebagai wakil pansus, dan keangotaannya
yakni Herwan Nasri, Roni Amriel, Tengku Azwendi Fajri, Heri Setiawan,
Dapot Sinaga, Hotman Sitompul, Yurni, Wan Agusti, Ali Suseno, Said Usman
Abdullah, Zulfan Hafiz, dan Mulyadi, serta Ahmad Yani sebagai
Penanggung Jawab Administrasi Pansus.
Rapat
paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH,
didampingi wakilnya Sigit Yuwono dan Sondia Warman dan disaksikan oleh
semua Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir. Sementara dari pihak
eksekutif dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi serta para
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Setelah
adanya pembacaan hasil pansus ini, Sahril menanyakan kepada semua
anggota DPRD yang hadir apakah hasil pansus dapat disetujui, semuanya
berseru setuju. Maka kepada Sekretaris DPRD Ahmad Yani, dipersilahkan
membacakan konsep kesepakatan DPRD dan Pemko Pekanbaru terhadap Perda
SMP Madani Kota Pekanbaru dan juga Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota
Pekanbaru tersebut.
Pimpinan
DPRD dan Wakil Walikota Pekanbaru kemudian menandatangani nota
kesepakatan dan berita acara paripurna Laporan Pansus tersebut.
Selanjutnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, dalam
penyampaiannya dalam rapat paripurna ini mengatakan, bahwa pihaknya
sangat berterima kasih kepada Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah
bekerja keras membahas ranperda tersebut hingga bisa disahkan. "Kami
ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD. Pembahasan sudah dilakukan
dengan baik," kata Ayat.
Sumber
Daya Manusia (SDM) handal, katanya, merupakan modal besar untuk
pembangunan daerah, urusan pendidikan merupakan urusan wajib, maka perlu
ada aturan hukum untuk SMP Madani ini. "SMP Madani ini adalah sekolah
tahfiz Qur'an. Menciptakan SDM yang Qur'ani. Dengan demikian,
terciptalah SDM yang berkualitas dengan beriman dan memahami Al Qur'an,"
tuturnya Ayat.
Terhadap
Ranperda Pembentukan Kelurahan, kata Ayat Cahyadi, dilakukan untuk
upaya agar pelayanan bisa maksimal karena jumlah masyarakat Kota
Pekanbaru yang semakin meningkat. "Dari 53 kelurahan kini dimekarkan
menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan
yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan
disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya,"
sebut Ayat.
Usai
paripurna, ketika ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar
perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di
kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat menyebut hal itu akan
dikoordinasikan dengan Walikota. "Kita akan buat Perwako untuk
melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan (perubahan administrasi dan
surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan, red), kita koordinasi
dulu," pungkasnya. (Adv )
Berikut ini 25 nama kelurahan yang dimekarkan di 7 Kecamatan di Pekanbaru setelah disahkan DPRD Pekanbaru :
1. Kelurahan Air Dingin (Bukitraya)
2. Kelurahan Perhentian Marpoyan (Marpoyan Damai)
3. Kelurahan Bandarraya (Payungsekaki)
4. Kelurahan Sungaisibam (Payung Sekaki)
5. Kelurahan Tirtasiak (Payung Sekaki)
6. Kelurahan Muarafajar Barat (Rumbai)
7. Kelurahan Rantau panjang (Rumbai)
8. Kelurahan Maharani (Rumbai)
9. Kelurahan Agrowisata (Rumbai)
10. Kelurahan Sungaiambang (Rumbai Pesisir)
11. Kelurahan Sungaiukai (Rumbai Pesisir)
12. Kelurahan Tobekgodang (Tampan)
13. Kelurahan Binawidya (Tampan)
14. Kelurahan Air Putih (Tampan)
15. Kelurahan Tuah Madani (Tampan)
16. Kelurahan Sialang Munggu (Tampan)
17. Kelurahan Bambu Kuning (Tenayanraya)
18. Kelurahan Pebatuan (Tenayanraya)
19. Kelurahan Sialang Rampai (Tenayanraya)
20. Kelurahan Mentangor (Tenayanraya)
21. Kelurahan Pematangkapau (Tenayanraya)
22, Kelurahan Melebung (Tenayanrata)
23. Kelurahan Industri Tenayan (Tenayanraya)
24. Kelurahan Bencah Lesung (Tenayanraya)
25. Kelurahan Tuah Negeri (Tenayanraya).