2 Wartawan Di Tangkap, Dijerat Undang - Undang Rahasia Resmi 1923 Dengan Hukuman 14 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Desember 2017

JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Myanmar menahan dua wartawan Reuters di pinggiran utara Yangon dan akan menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Rahasia. Kedua wartawan ini diketahui aktif meliput tentang kekerasan militer Myanmar terhadap etnis muslim minoritas Rohingya.

Dua wartawan Reuters tersebut, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, ditangkap pada Selasa malam, 12 Desember 2017. Mereka dijerat Undang-Undang Rahasia Resmi 1923, undang-undang era kolonial yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pelaku yang terbukti 

Pemerintah Myanmar juga telah membenarkan penangkapan keduanya, bersamaan dengan foto kedua pria yang diborgol dengan wajah mereka sebagian dikaburkan di halaman Facebook Kementerian Informasi pada Rabu, 13 Desember 2017.

"Memang benar mereka ditangkap, bersama 2 polisi yang terlibat dengan kasus ini. Kami akan mengambil tindakan yang tepat terhadap wartawan dan polisi," kata juru bicara pemerintah Zaw Htay.

Kedua jurnalis itu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, selama ini meliput tentang tindakan keras militer terhadap minoritas Muslim Rohingya di Negara Bagian Rahkine yang menyebabkan hampir 650.000 orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

"Para wartawan memperoleh informasi secara tidak sah dengan maksud untuk membaginya dengan media asing," demikian pernyataan Kementerian Informasi Myanmar di Facebook.

Sebelumnya, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dilaporkan hilang pada Selasa malam setelah diundang untuk menemui petugas polisi untuk makan malam.

Namun ketika tiba di kompleks Battalion 8 sekitar pukul 20.00 waktu setempat, keduanya tidak kembali ke mobil sampai pada keesokan hari.

Seperti yang dilansir Frontier Myanmar, polisi menemukan dua laporan militer dan peta lokasi Rakhine dari dua jurnalis itu.

Wa Lone, mantan reporter senior untuk Myanmar Times, bergabung dengan Reuters pada Juli 2016. Dia secara teratur melaporkan 

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Yangon telah meminta agar kedua wartawan itu dibebaskan.  Perwakilan Uni Eropa di Yangon juga menyuarakan keprihatinan yang sama.

Penangkapan di Myanmar tersebut muncul saat laporan dari Komite Melindungi Wartawan (CPJ) menuduh bahwa jumlah wartawan yang dipenjara di seluruh dunia telah mencapai 262 orang. Ini disbeut sebagai rekor baru. Alasan paling umum mengapa wartawan ditempatkan di balik jeruji besi di seluruh dunia, menurut CPJ, terkait dengan tudingan anti-negara dan undang-undang teror yang luas dan samar-samar. 





Tempo//Riaupublik


Related

Hukrim 6641632371182851221

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item