Dugaan Mafia Tanah Daerah Kolaka Budi Prihyono Surati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

 Dugaan Mafia Tanah, Budi Prihyono Surati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo


RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- LPPNRI KABID INVESTIGASI INTELIJEN MENINDAK LANJUTI PERKARA MAFIA TANAH DI DAERAH 

KOLAKA, DIDUGA DILINDUNGI OLEH PENYIDIK POLDA SULAWESI TENGGARA, 

PELAKU DI DUGA KOMPOL SSDIN, MOHON BAPAK KAPOLRI REPUBLIK INDONESIA UNTUK 

MEMBERIKAN PERINTAH JAJARANNYA TURUN TANGAN MENYELESAIKAN MAFIA TANAH 

PERKARA INI YANG SUDAH TERLALU LAMA 10 TAHUN.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya tak ragu membongkar mafia tanah di Indonesia. Listyo ingin aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," kata Listyo dalam keterangan resmi, Kamis (18/2) di lansir CNN indonesia. 

Listyo meminta para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat.

"Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujarnya.

Kali Ini Dalam Perkara Mafia Tanah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Melalui Kabid Intelizen ikut berperan dalam pemberantasan mafia tanah program Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo 

"Dengan adanya laporan polisi No : LP No :  55 / II / 2011 / Res Kolaka, tanggal 23 Februari 2011, dimana laporan tersebut tidak berjalan dengan baik dimana dipindahkan ke Polda Sulwesi Tenggara, namun juga tidak ada pemeriksaan , dan LPPNRI mendapatkan Kuasa dari Sahman Ukkas pada tanggal 1 April 2020, perkara dapat berjalan selama kurang lebih 1 tahun dan menghasilkan penghentian penyidikan, inilah kenyataan pahit yang dialami oleh Pelapor ( Sahman Ukkas )."Ujar Kabid Intelizen DPN LPPN-RI Budi. 

Pada Penyidikan telah dilaksanakan pemanggilan saksi – saksi yang teramat valid, Mantan Asisten 1 dan Kepala Bagian Hukum yang menyatakan bahwa SK no : 16 tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 yang terdaftar di bagian hukum pemda Kolaka dan sudah terbit sertifikat, sebaliknya SK no : 593 / 60 tanggal 22 Januari 2008 tidak terdaftar di bagian hukum pemda kolaka, sudah sangat jelas kan, namun penyidik masih mengakui kepemilikan Kompol Syamsuddin yang katanya terdaftar di Bagian Umum Pemda Kolaka, Bagian Umum itu bukan urusan legalisasi Bupati, ya tidak bisa ada keabsahannya. Bagaimana Penyidik ini tidak professional sama sekali.

"Na...! inilah benar benar seorang Kompol SSdin sebagai terduga mafia tanah, sampai sampai mabes polri akan dipolitisir sedemikian rupa. Apa terduga tersebut tidak memikirkan kehidupan lebih lanjut, senangnya merugikan orang."Tegasnya Kabid Intelizen Mas Budi. 

Kami sebagai Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dan M.O.U Satgas Saber Pungli R.I mengharapkan kepada Bapak Kapolri dengan Janji Presisi Kapolri dapat menuntaskan perkara ini  sejelas jelasnya dan kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri. ( DPN – LPPNRI ). ***

Related

Ekonomi 7344383683194718960

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item