PR KPK Di kab Kampar Dan Kota Dumai (Riau) Ketua DPP LPPN-RI Riau Harapkan Selesai AkhirTahun 2020

Rabu, 30 September 2020


PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Provinsi Riau (DPP LPPN-RI)  Riau H. Dedy Syaputra Sagala Mengharapakan Pada Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelesaikan PR Besar Dugaan Korupsi Yang Merugikan Negara Di Kab Kampar Dan Kota Dumai, diketahui Dugaan Korupsi di Kab Kampar Salah satunya pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Yang Telah Merugikan Negara Hingga Puluhan Milyar.

Walikota Dumai Zul As Yang Bersetatus Tersangka Hingga Sampai Persidangan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sang Walikota Dumai Masih Tegak Berdiri Ditahtah kepemimpinan Nya Selaku Walikota,  Sunggu Luar Biasa Kekuatannya salaku Tersangka KPK.  

"LPPN- RI selaku Mitra KPK Untuk Lebih Serius Mengesekusi Dugaan Korupsi Di Kab Kampar Serta Kota Dumai, Saya Selaku Ketua DPP LPPN-RI Provinsi Riau H. Dedy Syaputra Sagala, Meminta KPK untuk Menyelesaikan PR Dugaan Korupsi Kab Kampar Dan Kota Dumai Sebelum Akhir Tahun 2020, Untuk Kab Kampar KPK Telah Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang. KPK Harus Tancap Gas Untuk Menggulung Tersangka Lainnya Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang, Untuk Walikota Dumai Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, hingga Saat Ini masyarakat Dumai Sendiri, menunggu kepastian Hukum KPK,  atas Ditersangkakan Nya Walikota Dumai Zul As Oleh KPK Sendiri,  namun Hingga Bupati Tetangga Kota Dumai Kab Bengkalis Amril Mukminin Sudah Memasuki Persidangan namun Sang Walikota Dumai, Masih Duduk Diatas Singgasana Selaku Walikota Dumai Dengan setatus Tersangka KPK. Saya harap KPK untuk Serius dalam setatus tersangka nya Zul As Walikota Dumai."Sebut H DS Sagala. 

Sementara Di Kab Kampar, Tersangka terkait dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City, Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, hari ini KPK resmi menahan dua orang.

Mereka pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kampar, ADN dan Manajer Wilayah II PT Wijaya, Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., IKT.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," demikian pesan yang disampkan Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima redaksi okeline.com, Selasa (29/9/20).

Dikatakan Fikri, untk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Fikri . ***





Related

Riau 6394796142277324386

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item