Guru Di Jambi Lakukan Kekerasan Pada Siswi SLB Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 30/09/20


JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM--Kasus dugaan pencabulan terhadap 2 siswi SLB di salah satu kota di Jambi mendapat perhatian serius dari Ketua Umum  Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.  Pasalnya dua siswi berkebutuhan khusus itu menjadi korban kebuasan nafsu birahi oknum guru SLB berinisial DS.

Arist Merdeka menjelaskan dalam rilisnya, kekerasaan seksual yang dilakukan DS terhadap anak lemah kemampuan fisik  adalah perbuatas sadis dan merendahkan martabat kemanusiaan. Seharusnyslah sebagai seorang guru memberikan perlindungan bukan justru merusak masa depan anak yang lemah secara fisik. Keadaan inilah yang disebut kejahatan luar biasa (extraordinary crime) 

Oleh karena kata Arisr, merujuk ketentuan  pasal 82 UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti undang-undang atau Perpu Nomor :01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,   junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancam pidana pokok minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.

Namun celakanya meski sudah dilaporkan kepada kepolisian belum ada tanda-tanda pelaku ditangkap dan dilakukan penangkapan dan  penahanan.

Beginilah ketika hukum tumpul keatas tajam kebawah kasus yang menimpa Bunga (14)dan Melati (12) bukan nama sebenarnya seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pemangku kepentingan. Sebab Bunga telah melaporkan pelaku guru SLBnya berinisial F kepada pengurus Panti Asuhan namun  pengurus terkesan tidak ambil peduli,  akibatnya menambah korban baru lagi . Pengurus panti asuhan kepada wartawan mengaku pelecehan seksual terjadi di sekolah bukan di Panti Asuhan silakan tanya sama pihak sekolah sarannya,  karena kedua korban pencabulan tidak tinggal di sini lagi mereka sudah dibawa keluarganya masing-masing.

Dikatakan kejadian pencabulan sudah berlangsung 1 bulan lebih antara bulan Juli-Agustus 2020 dan baru sekarang terbongkar katanya Sabtu 19 September 2020 kepada sejumlah media di Jambi

Komisi Nasional Perlindungan Anak Kantor perwakilan Propinsi Jambi saat dikonfirmasi wartawan Selasa 22 September 2020 yang lalu mengakui jika kasus pencabulan oknum guru SLB telah ditangani pihak kepolisian  dan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak akan mengawal sampai ke pengadilan,  ucap Mike Siregar, SH sebagai kordinator Tim.  Kedua korban saat ini sedang diamankan agar kondisinya stabil, jelas Mike Siregar.

Untuk kasus ini,  Komnas Perlindungan Anak mendesak   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk memberikan perlindungan dan jaminan kelanjutan  pendidikan  korban   di sekolah SLB Negeri Kota Jambi dan terus memberikan pendampingan terhadap korban,  demikian juga Komnas Anak meminta Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi bekerja maksimal untuk menangani perkara ini, desak Arist mengakhiri keterangan persnya. ***

Related

Hukrim 3868299881349877481

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item