Buang Anak Tinggalkan Sepucuk Surat, Desman Zabua Warga Pelalawan Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2020


JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Tindakan kekerasan fisik dengan cara menyiksa anak kandung usia 10 tahun dengan benda tumpul seperti menjepit jari kelingking anaknya dengan  Tang, kemudian berpindah ke jari kelingking kaki dan janan, lalu mengayunkan kursi kepunggung anaknya, lalu kemudian mengambil KAPAK dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban  dengan mengatakan, "Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak".


Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera,  luka, lebam dan fisik lalu korban dibuang di salah satu perkampungan dekat  SBPU di desa Palas yang dilakukan DESMAN ZEBUA (34) warga Desa Teratang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.


Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Palalawan untuk segera menangkap dan menahan Desman Zebua dan ibu korban untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.


"Tidak ada toleransi terhadap segala  bentuk kekerasan terhadap anak,". "Atas perbuatannya,  Desman Zebua  dan ibu korban berdasarkan ketentuan pasal 81 UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancamal pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Mengingat pelakunya adalah orang tua kandung sendiri maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan  sepertiga dari pidana pokoknya, jelas Arist.


Arist juga meminta Polres Palalawan  untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku,  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan  aturan dan berdasar pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Untuk peristiwa ini ini, ketiga anak dari Desman Zebuah  pelaku kejahatan dan kekerasan fisik terhadap anak terhadap anak kandungnya sendiri ini,  Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial  beserta Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Palalawan  bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan  pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah,  sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik.


Kasus kekerasan fisik, penganiayaan dan pembuangan anak ini berawal pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 21 WIB Polsek Palalawan  mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang anak di bawah umur di Desa Palasari Kecamatan Pangkalan Kuras,  Kabupaten Pelalawan dan telah dibawa dan diamankan ke rumah kepala Desa Paras selanjutnya pihak Polsek Pangkalan Kuras langsung menuju rumah Kepala Desa untuk menjemput anak tersebut dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras dan dikarenakan terdapat luka parah di anak tersebut.


Kemudian pihak Polsek Pangkalan Kuras membawa anak tersebut ke Puskesmas Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sekaligus visum  repertum dan selanjutnya melakukan interograsi terhadap korban anak untuk mengetahui Ssiapa yang telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.


Pada saat itu korban  mengatakan yang  melakukan kekerasan adalah bapak atau orang tua kandungnya sendiri bernama Desman Zebu.


Pada hari Senin 28 September sekira pukul 10 keluarga mengantar pelaku dan istrinya ke Polsek Pangkalan Kuras untuk selanjutnya diperiksa di unit Reskrim untuk melakukan klarifikasi kepada kedua orang tua anak.

Dalam keterangan di Polsek Palalawan pelaku mengakui bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama Bernama RF (10) dengan cara menjepit jari kelingking kaki sebelah kiri anak saya lalu dia menangis dan kemudian saya tetap melakukan dan lalu mencubit jari manis dan kelingking kaki sebelah kanan.

Sambil menahan kaki anak saya  lalu saya mengambil sebuah kursi kecil yang terbuat dari kayu dan lalu mengayunkan kursi tersebut dan mengenai punggung anak saya sebanyak 2 kali dan lalu saya meletakkan kursi dan mengambil tang penjepit kembali dan memukul dengan tangan  kearah wajah bagian pipi sebelah kiri anak saya dan setelah itu saya duduk sambil marah-marah dan lalu karena emosi saya t mengambil sebuah buah kapak dari bawah meja dan mengatakan kepada anak saya "nanti ku potong kakimu kalau keluar Kau,  karena kaki itu yang membuat mata adiku bengkak", demikian perbuatan dan penjelasan Desman Zebua.

Related

Hukrim 6716197153719044652

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item