Marzuki Soroti Aktifitas Penambangan Galian C di Natuna

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Aktifitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Natuna jelas-jelas melanggar aturan. Tidak hanya merugikan negara, aktivitas pengerukan tanah secara liar ini juga bisa berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Menanggapi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, mengingatkan agar pihak-pihak yang akan melakukan penambangan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas pengerukan dengan aman.

“Mereka tetap harus mengurus surat izin tambang galian C tersebut secepatnya,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini, Sabtu (08/08/2020) kemarin, dilansir dari keprisatu.com.

Menurut Marzuki, salah satu kendala yang sering dikeluhkan masyarakat dalam pengurusan izin galian C ini adalah terkait birokrasi yang berbelit. Apalagi proses pengurusan izin tambang galian C ini adanya di provinsi, bukan ranah kewenangan kabupaten/kota.

Padahal sebagian usaha tambang galian C di masyarakat masih berskala kecil dan dilakukan oleh individu-individu. Hasil tambang juga tidak dibawa kemana-mana, hanya digunakan untuk kebutuhan di Natuna.

“DPRD Kabupaten Natuna akan berkoordinasi dengan provinsi mengenai izin tambang galian C ini, supaya ada kemudahan bagi masyarakat kita untuk mengurus izin tambang galian C di Natuna khususnya,” pungkasnya. (***)

Related

Natuna 1594490996316124709

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item