AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH : Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Tembak Mati Seorang Komplotan Begal Sadis di Medan

minggu,  30 Agustus 2020



 Teks photo :Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Wakasat Reskrim AKP Raflaes Marpaung, Kanit Pidum Iptu Yunan dan Panit I Pidum Iptu Ridwan memaparkan keberhasilan personil mengungkap kasus begal di Kota Medan, Sabtu (29/8/2020).

MEDAN, RIAUPUBLIK. COM-- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali tembak mati seorang komplotan begal sadis di Kota Medan. Pelaku yang ditembak mati itu berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut Medan Sedangkan teman pelaku yang ditangkap RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan. 

"Pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, " ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8/2020) pagi. 

AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH menjelaskan, kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan khabar dari korban Muhammad Zainuddin bahwa, sepeda motor milik korban telah dirampas oleh 2 orang laki - laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi  Simpang Jalan Kapten Pattimura  Medan dan tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan. 

Atas kejadian itu Korban Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA. Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, personil Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan. Selanjutnya, personil melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya. Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS. 

Setelah dilakukan interogasi, personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO), namun pada saat dilakukan pengembangan. 

Pelaku inisial REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam. Kemudian personil melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.  

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis terhadap pelaku, sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.

Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji menambahkan, bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB, pada saat korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota. 

Diakui Waka Polrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.

 "Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing - masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel, " jelas AKBP Irsan Sinuhaji yang juga mantan Kapolres Oku Pelembang Sumsel tersebut. 

Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Leodepari)





Related

Hukrim 7802632528828372990

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item