Kunjungan Kerja LPPN-RI Dan JP2K Dalam Pemantau Tambang Batubara PT BPP
https://www.riaupublik.com/2020/07/kunjungan-kerja-lppn-ri-dan-jp2k.html
Kamis, 23 Juli 2020
INHIL, RIAUPUBLIK.COM-- H.Dedy Syaputra Sagala Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPN-RI) Riau dengan Budi Margono S.H Ketua (JP2K) Bersama Tiem Turun Langsung Ke Lokasi Tambang Batu Bara di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kecamatan Kemuning Desa Batu Ampar serta Desa Selensen.
LPPNRI/ JP2K Langsung diterima Pimpinan PT Bara Prima Pratama Site Batuampar Bapak Subhan yang di wakili HR Edi Serta Ade GM, Dalam Pertemuan Tersebut LPPN RI, Mengungkapkan Sebatas Kunjungan Kerja dalam Pemantauan serta salam perkenalan dengan Pihak PT. Bara Prima Pratama selaku Penambang Batu Bara.
"Kita Selaku Lembaga LPPNRI Riau, sifatnya pemantau/ Pengawas Bersilahturahmi dengan Pengelola Penambang Batu Bara PT. Bara Prima Pratama, Yang Langsung Di Terima Pihak Pimpinan PT Bara Prima Pratama Sebatas Kunjungan (Silahturahmi) Serta Mensosialisasikan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam urusan minerba. Undang-Undang ini dikenal dengan UU Minerba."Sebut DS Sagala Ketua DPP LPPN-RI Riau.
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada materi muatan baru yang ditambahkan.
Sementara Itu Pihak PT Bara Prima Pratama Mewakili Pimpinan Edi Selaku HRD, Menyambut Baik Kunjungan Kerja LPPN-RI dengan JP2K dalam agenda Kunker Sfat pemantauan.
"Kami Berterimakasi Atas Kunjungan LPPN-RI Riau Dan JP2K ke kantor PT Bara Prima Pratama, Dalam kunjungan ini langsung turun ketua DPP LPPN-RI Bapak H.Dedy Syaputra Sagala Serta Bapak Budi Margono SH, Dalam Agenda Mereka Pemantau Progres Kerja Tambang Batu Bara, serta Pembahasan Tentang Perubahan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 Dan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kami sangat berterimakasi atas kunjungan LPPN-RI dan JP2K."Sebutnya Edi HRD PT Bara Prima Pratama.
Lebih Lanjut LPPN-RI Dan JP2K akan melakukan agenda kerja Ke Kementrian LHK dan Kementrian ESDM Di Jakarta, setelah selesai agenda Kerja LPPN-RI dan JP2K di Prov Riau.
Pewarta: Hen
Editor: Asyvah
LPPNRI/ JP2K Langsung diterima Pimpinan PT Bara Prima Pratama Site Batuampar Bapak Subhan yang di wakili HR Edi Serta Ade GM, Dalam Pertemuan Tersebut LPPN RI, Mengungkapkan Sebatas Kunjungan Kerja dalam Pemantauan serta salam perkenalan dengan Pihak PT. Bara Prima Pratama selaku Penambang Batu Bara.
"Kita Selaku Lembaga LPPNRI Riau, sifatnya pemantau/ Pengawas Bersilahturahmi dengan Pengelola Penambang Batu Bara PT. Bara Prima Pratama, Yang Langsung Di Terima Pihak Pimpinan PT Bara Prima Pratama Sebatas Kunjungan (Silahturahmi) Serta Mensosialisasikan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam urusan minerba. Undang-Undang ini dikenal dengan UU Minerba."Sebut DS Sagala Ketua DPP LPPN-RI Riau.
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada materi muatan baru yang ditambahkan.
Sementara Itu Pihak PT Bara Prima Pratama Mewakili Pimpinan Edi Selaku HRD, Menyambut Baik Kunjungan Kerja LPPN-RI dengan JP2K dalam agenda Kunker Sfat pemantauan.
"Kami Berterimakasi Atas Kunjungan LPPN-RI Riau Dan JP2K ke kantor PT Bara Prima Pratama, Dalam kunjungan ini langsung turun ketua DPP LPPN-RI Bapak H.Dedy Syaputra Sagala Serta Bapak Budi Margono SH, Dalam Agenda Mereka Pemantau Progres Kerja Tambang Batu Bara, serta Pembahasan Tentang Perubahan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 Dan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kami sangat berterimakasi atas kunjungan LPPN-RI dan JP2K."Sebutnya Edi HRD PT Bara Prima Pratama.
Lebih Lanjut LPPN-RI Dan JP2K akan melakukan agenda kerja Ke Kementrian LHK dan Kementrian ESDM Di Jakarta, setelah selesai agenda Kerja LPPN-RI dan JP2K di Prov Riau.
Pewarta: Hen
Editor: Asyvah