Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu, Ada Pelajar dan 1 Orang DPO Lompat Jendela Melarikan Diri

MERANTI, RIAUPUBLIK.COM -- Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti kembali mengungkap kasus dugaan terpidana Narkotika jenis Shabu, kali ini MZ Als J (18) dan Dua orang pelajar TN Als N (16) Tahun dan AZ Als Z (15) berhasil diamankan didalam rumah MZ Als J di Jl. Pengaram, Gg Sulawesi Kelurahan Selatpanjang. A Als AL (DPO) sempat melompat jendela rumah dan melarikan diri dihutan bakau belakang TKP. Senin (01/06/2020) lalu.

Diceritakan Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi dan mengecak/membagi narkotika jenis shabu di rumah pelaku an. MZ Als maka tim yg dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Teddy melakukan penyelidikan dan disaat yg tepat maka langsung dilakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga para pelaku di TKP.

Dikatakan Kapolres, salah satu pelaku yg sama-sama berada didalam rumah tersebut terakhir diketahui bernama A als AL (DPO) sempat melarikan diri dari melompat dari jendela rumah.

“Menurut pengakuan dari salah satu pelaku yang diamankan DPO ini memegang dan membawa lari bungkusan Narkotika jenis Shabu yg akan mereka edarkan, setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku A Alas AL (DPO) tidak dapat ditemukan dan menghilang di dalam hutan bakau belakang TKP,” Jelas AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK dalam Grup WhatsApp Humas Polres Meranti, Sabtu malam (06/06/2020).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat di TKP rumah pelaku an. MZ Als J dan ditemukan 1 (satu) paket shabu, 2 (dua) unit timbangan digital utk menimbang shabu dan 5 (lima) bungkus plastik klep berwarna bening utk pembungkus Shabu yg akan di edarkan, 1 (satu) paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 0,17 gram, 5 (lima) bungkus plastik klep berwarna bening utk pembungkus Shabu yg akan di edarkan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek POCKET SCALE, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merek GHL,1 (satu) buah kotak merek PAGODA warna hitam, 1 (satu) buah kotak merek CANDY. B warna orange kombinasi abu-abu, 1 (satu) unit Hp merek VIVO 1608 warna Gold, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu kompor, 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki D'Tracker Bm 4842 XZ warna merah kombinasi putih serta barang bukti lainnya yg berhubungan dgn perbuatan para pelaku.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna proses penyidikan.

“Dari hasil introgasi, ternyata Peran para pelaku sebagai Pengedar/perantara jual beli Narkotika Shabu dan menerima upah penjualan shabu dan Para pelaku mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. A Als AL (DPO) dan Sdr. AD alias T (DPO) untuk di edarkan setelah shabu ditimbang di TKP, Shabu akan diedarkan para pelaku di Selatpanjang Kota Kab. Kep. Meranti,” tutup Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK. [Kz]

Ket Foto : MZ Als J (18) dan Dua orang pelajar TN Als N (16) Tahun dan AZ Als Z (15) saat diintrogasi di Mako Polres Kep. Meranti

Related

Meranti 372348118026676267

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item