Kakankemenag Pijay: Biaya Menikah Non Rupiah
https://www.riaupublik.com/2020/02/kakankemenag-pijay-biaya-menikah-non.html
Minggu, 16 Februari 2020
PIDIJAYA, RIAUPUBLIK.COM- bagi siapa pun yang mau menikah perlu diketahui bahwasanya tidak dipungut biaya menikah alias non rupiah. Baru baru ini watawan RPC Sempat mewawancarai kakankemenag pidie jaya Ahmad Yani mengatakan kepada semua kepala kua dibawah jajarannya dilarang untuk memungut biaya nikah. Yang bahwasanya ini adalah peraturan pemerintah yang saya ketahui dimana untuk melaksanakanya pernikahan di KUA gratis alias non rupiah, namun demikian jika dilaksanakan pernikahan dirumah atau ditempat lain sebagainya dan wajib membayar biaya nikah sebesar RP; 600 ribu Rupiah. Dan disetor ke rekning yang ditentukan dan bukan pungli pungkasnya.
Selanjutnya Ahmad Yani selaku kemenag pijay dalam rapat saya selalu tegaskan kepada KUA yang bahwasannya jangan dipungut biaya nikah.dan jika ada KUA yang memungut biaya nikah boleh dilaporkan ke kemenag untuk kita berikan saksi sesuai apa yang telah dilakukannya.
Disisi lain ada isu yang berkembang tentang pemungutan biaya nikah dengan jumlah ratusan ribu rupiah itu bukan perintah saya, diduga aparat gampong yang melakukan pungli serta uang tersebut tidak disetor ke KUA, terangnya lagi.(Mw)
PIDIJAYA, RIAUPUBLIK.COM- bagi siapa pun yang mau menikah perlu diketahui bahwasanya tidak dipungut biaya menikah alias non rupiah. Baru baru ini watawan RPC Sempat mewawancarai kakankemenag pidie jaya Ahmad Yani mengatakan kepada semua kepala kua dibawah jajarannya dilarang untuk memungut biaya nikah. Yang bahwasanya ini adalah peraturan pemerintah yang saya ketahui dimana untuk melaksanakanya pernikahan di KUA gratis alias non rupiah, namun demikian jika dilaksanakan pernikahan dirumah atau ditempat lain sebagainya dan wajib membayar biaya nikah sebesar RP; 600 ribu Rupiah. Dan disetor ke rekning yang ditentukan dan bukan pungli pungkasnya.
Selanjutnya Ahmad Yani selaku kemenag pijay dalam rapat saya selalu tegaskan kepada KUA yang bahwasannya jangan dipungut biaya nikah.dan jika ada KUA yang memungut biaya nikah boleh dilaporkan ke kemenag untuk kita berikan saksi sesuai apa yang telah dilakukannya.
Disisi lain ada isu yang berkembang tentang pemungutan biaya nikah dengan jumlah ratusan ribu rupiah itu bukan perintah saya, diduga aparat gampong yang melakukan pungli serta uang tersebut tidak disetor ke KUA, terangnya lagi.(Mw)