Penjual Kulit Harimau Diamankan Tim Gabungan Polda Aceh

Rabu, 02 Januari 2020
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Sorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 wib.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya Kamis (2/1).

Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah, kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.

Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya  Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah, sebut Kabid Humas.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau, jelas Kabid Humas.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga, sebut Kabid Humas.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kata Kabid Humas lagi.*(mj)

Related

Riau 7148200691676865167

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item