Forkab Aceh Apresiasi Penerimaan Gugatan Mantan BPKS Sabang
https://www.riaupublik.com/2020/01/forkab-aceh-apresiasi-penerimaan.html
Jumat, 10 Januari 2020
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Ketua Umum Forum Komunikasi Anak.Bangsa (Forkab) Aceh Ahmad Yani yang sering di Sapa Polem mengapresiasi penerimaan gugatan mantan Badan Pengelolaan Kawasan Sabang(BPKS) Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, dengan nomor surat 233/ B/2019/PT .TUN .MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding.
Polem Muda menjelaskan, "dengan diterimanya gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala BPKS Sabang tersebut, maka telah membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019. Dan pembatalan surat putusan pihak tergugat,
Polem berharapkan kepada pihak tergugat, yakni Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Sabang, selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) dapat mentaati proses hukum negara serta harus mengembalikan nama baik dan kedudukan pihak penggugat kembali seperti semula.
Setiap keputusan hukum yang mengikat tidak bisa dibantah oleh siapapun. Karena setiap warga negara Indonesia sama di hadapan hukum, ujar Polem
Forkab Aceh sangat mendukung pernyataan dari Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA) Fahmi Nuzula bahwa sekarang ini Aceh harus dibangun secara terbuka, dan bukan dengan pembagian kekuasaan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik.
Lebih lanjut tForkab Aceh sangat mengapresiasi tindakan yang ditempuh oleh mantan Kepala BPKS Sabang, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH. M.Hum, atas tindakan yang telah menzalimi beliau dengan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menuntut Keadilan.
Dengan diterimanya gugatan yang diajukan mantan Kepala BPKS Sabang, kami Forkab Aceh mengajak kepada semua pihak untuk menghargai serta mentaati putusan hukum yang ada. Tutup Polem Muda.*(mj)
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Ketua Umum Forum Komunikasi Anak.Bangsa (Forkab) Aceh Ahmad Yani yang sering di Sapa Polem mengapresiasi penerimaan gugatan mantan Badan Pengelolaan Kawasan Sabang(BPKS) Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, dengan nomor surat 233/ B/2019/PT .TUN .MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding.
Polem Muda menjelaskan, "dengan diterimanya gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala BPKS Sabang tersebut, maka telah membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019. Dan pembatalan surat putusan pihak tergugat,
Polem berharapkan kepada pihak tergugat, yakni Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Sabang, selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) dapat mentaati proses hukum negara serta harus mengembalikan nama baik dan kedudukan pihak penggugat kembali seperti semula.
Setiap keputusan hukum yang mengikat tidak bisa dibantah oleh siapapun. Karena setiap warga negara Indonesia sama di hadapan hukum, ujar Polem
Forkab Aceh sangat mendukung pernyataan dari Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA) Fahmi Nuzula bahwa sekarang ini Aceh harus dibangun secara terbuka, dan bukan dengan pembagian kekuasaan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik.
Lebih lanjut tForkab Aceh sangat mengapresiasi tindakan yang ditempuh oleh mantan Kepala BPKS Sabang, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH. M.Hum, atas tindakan yang telah menzalimi beliau dengan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menuntut Keadilan.
Dengan diterimanya gugatan yang diajukan mantan Kepala BPKS Sabang, kami Forkab Aceh mengajak kepada semua pihak untuk menghargai serta mentaati putusan hukum yang ada. Tutup Polem Muda.*(mj)