Dari 10 Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK, H.Ds Sagala: KPK Harus Tahan Salah Satunya "Kalau Serius"

Minggu, 19 Januari 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kasus Dugaan Korupsi Kab Bengkalis Kembali Bertambah Menjadi 10 Tersangka Oleh KPK, Namum KPK Tak Berani Menahan 1 Orang pun dari 10 Tersangka yang di tetapkan nya, diduga KPK Tak Berani Atau Ada Main Mata, Atas Ditetapkan nya 10 Tersangka Dugaan Korupsi Suap Proyek Pembangunan Di Kab Bengkalis (Riau) Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Riau H.Dedi Syaputra Sagala sangat gerah atas kasus dugaan korupsi tak satu pun di tahan KPK dari 10 Tersangka yang di tetapkan Komisi Pemberantas Korupsi Ini, H.Ds Sagala menilai KPK lamban dalam melidik kasus suap proyek pembangunan di bengkalis, dari pimpinan KPK sebelumnya hingga pimpinan KPK Yang Baru Dilantik kasus ini masih bermain di penetapan Tersangka, ketua DPP LPPNRI Riau Gerah bertahun tahun hanya penetapan tersangka jangankan dia Masyarakat bengkalis pun pastinya gerah dan jenuh.

"Dari 10 Penetapan Tersangka Oleh KPK Dugaan Suap proyek Pembangunan di kab bengkalis, KPK Saya nilai tak berani menahan dari 10 tersangka Dugaan Suap Proyek Pembangunan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, padahal sudah jelas angka kerugian negara yang di sebut Ketua KPK Firli Bahuri Rp 475 Milyar, Sangat Fantastik Bukan.! nah pertanyaan nya?kenapa tidak di tahan satu orang pun oleh kpk ada apah, Dengan mu Ketua KPK.../?."Sebut DS Sagala Kesal, yang selalu memantau perkembangan dugaan korupsi di Kab Bemgkalis.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Bengkalis, Riau. Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
"Kami sudah menemukan tersangka, khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Firli mengatakan kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 milyar," ucapnya, Dilansir Detik.Com

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir; Handoko Setiono selaku kontraktor; Melia Boentaran selaku kontraktor; Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK; IKetut Surbawa selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto selaku kontraktor; Didiet Hadianto selaku kontraktor; Firjan Taufa selaku kontraktor; Victor Sitorus selaku kontraktor; dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor. **

Related

Pekanbaru 2069821107730733406

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item