Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Natuna Definitif Periode 2019-2024

Jumat, 20 September 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar sidang paripurna terbuka, tentang penetapan pimpinan DPRD Natuna definitif, untuk masa jabatan 2019-2024.

Sidang tersebut digelar di Aula Rapat DPRD Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum'at (20/09/2019) siang.

Ketua DPRD Natuna, Andes Putra menjelaskan, bahwa penetapan calon Pimpinan DPRD Natuna itu, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman khusus penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota, sesuai pasal 34 ayat 1 tentang proses penetapan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.

"Dan harus memperhatikan peraturan dan keputusan beberapa Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing Partai Politik," ujar Andes Putra, saat memimpin sidang.

Andes Putra menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), nomor 04/A/Kpts/KU-SC/130/VIII/2019 pada tanggal 30 Agustus 2019, telah menetapkan dirinya sebagai pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024, dari fraksi PAN.

Sementara untuk Wakil Ketua I DPRD Natuna, dijabat oleh Daeng Ganda Rahmatullah. Berdasarkan SK DPP Partai Golkar nomor 874/Golkar/VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019, tentang penetapan pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024, dari fraksi Golkar.

Sementara itu dari fraksi Gerindra, Jarmin Sidik mendapatkan jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Natuna. Berdasarkan SK DPP Partai Gerindra nomor 08/03110/Kpts/DPP-Gerindra/VIII/2019, tertanggal 26 Agustus 2019, tentang penetapan pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024.

Atas dasar hal tersebut diatas, Andes Putra berhak menjadi Ketua DPRD Natuna secara definitif, untuk masa jabatan 2019-2024. Sementara untuk kursi Wakil Ketua I diduduki oleh Daeng Ganda Rahmatullah, dan kursi Wakil Ketua II diisi oleh Jarmin Sidik.

Masih kata Andes Putra, bahwa pemilihan posisi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna, dihitung berdasarkan dari jumlah pendapatan kursi masing-masing Partai Politik, serta dari jumlah suara terbanyak pada Pemilu Legislatif serentak April 2019 lalu.

"Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah, terdapat 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil, jika dalam satu Kabupaten/Kota tersebut jumlah Anggota DPRD nya sebanyak 20-44 orang," jelas Pria asal Kecamatan Serasan itu.

Seluruh Anggota DPRD Natuna dari masing-masing fraksi yang hadir, mengaku setuju atas keputusan sidang penetapan pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024. (Win)

Related

Natuna 3198504060599147324

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item