PWRI B Kepulauan Meranti Kecam Aksi Kekerasan Polisi Kepada Wartawan

Rabu, 25 September 2019
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM-- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (25/9/19).

Sedikitnya tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok.

Ketiga wartawan yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.

Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang dari Persatuan wartawan Republik bersatu (PWRI-B).

Menurut Nurul Fadli Ketua PWRI B Kepulauan Meranti (PWRI-B) bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa, tugas jurnalis telah dilindungi dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi.

"Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," katanya.

Ditambahnya lagi, Selalu saja terjadi sepertinya aparat tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang pasti digantung dileher teman teman wartawan kok tidak dikenali", geram Fadli sapaan akrab Ketua PWRI B ini.

Lanjut Fadli menjelaskan kalau wartawan dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

"Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi", jelasnya.

Dilanjutkan Ketua PWRI B bahwa pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

"Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya", harap fadli.

Ketua PWRI-B Meranti ini juga meminta pada Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan membuat protap penanganan aksi aksi dilapangan.

"Selain wartawan ada petugas medis juga yang tidak bisa aparat semena mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan", pungkasnya. (KZ/An)

Related

Meranti 3592277737775628628

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item