Polemik Pilkades, Camat Rayan Serahkan Wewenang ke Pemkab Meranti

Rabu, 11 September 2019
Foto : Saat sidang Pleno Polemik proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Nipah beberapa waktu lalu
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM – Polemik proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Nipah Sendanu Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, terus berlanjut hingga ke tingkat kabupaten.

Kepada Wartawan, Camat Tebing Tinggi Timur Rayan Pribadi mengakui adanya gugatan yang diajukan oleh salah seorang calon kepala desa lantaran merasa dirugikan dalam keputusan sidang pleno di kecamatan.

“Hari ini cakades nomor urut 2 mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan pleno semalam. Dan setelah kita pelajari gugatannya itu maka kita meneruskannya ketingkat kabupaten. Karena kabupaten yang mempunyai hak dan kewenangan lebih tentang aspek hukumnya,” ucap Rayan, Senin (9/9/2019) lalu.

Hal ini juga diakui oleh calon nomor urut 2 (dua) Kasino selaku penggugat. Menurutnya, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) melakukan voting terbuka dan mengesahkan satu surat suara yang sudah dinyatakan tidak sah di pleno tingkat KPPS.

“Adapun gugatan yang saya ajukan berkaitan dengan satu surat suara yang sudah dinyatakan rusak oleh KPPS, dan sudah di pleno dan disahkan di tingkat KPPS, bahkan sudah ditandatangani oleh semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Kasino.

Lebih lanjut, Kasino menyesalkan PPS yang sudah bekerja melampaui batasan tugasnya.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 Pasal 15, bahwa tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan. Bukan mengesahkan atau pun membatalkan,” tambah Kasino.

Selain itu Kasino juga mengatakan, saat pleno panitia tidak membacakan hasil rekapitulasi di TPS melainkan malah membuat kesepakatan sendiri.

Terkait hal tersebut, pewarta IBC berhasil mengkonfirmasi salah seorang anggota PPS, Al Zukri. Dia mengarahkan pewarta untuk bertanya langsung kepada Ketua PPS.

“Lebih bagusnya keketua pak, karena yang memutuskan juga ketua. Untuk lebih jelasnya ke ketua ya pak,” kata Al Zukri.

Namun, hingga berita ini diterbitkan Ketua PPS tidak dapat dikonfirmasi. (Noreadi/KZ)


Related

Meranti 696439555279820462

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item