Gunakan Excavator,Pengerjaan DD di Kepenghuluan Gelora Salahi Aturan.

Minggu, 22 September 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa , seharusnya memprioritaskan pemberdayaan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT no 16 Tahun 2018.
 
Lain halnya dengan pelaksanaan DD di kepenghuluan gelora kecamatan Bagansinembah kabupaten Rohil.
   
Dalam kegiatan infrastruktur pembngunan dreinase di jln.Hiu dusun rukun jaya,kepenghuluan gelora  sepnjang 200 meter yang menggunakan alat berat atau excavator (beko) untuk penggalian dasar dinilai menyalahi aturan.
   
Pasalnya, dalam peraturan Menteri Desa no 16 Tahun 2018,dalam pelaksanaan dana desa harus memprioritaskan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatannya.
 
Ketika dikonfirmasi lewat whatshap , Ngatijan selaku penghulu di desa gelora membenarkan dalam penggunaan excavtor tersebut,namun ia berdalih kalau penggunaan alat berat tersebut hanya sebentar,dan selanjutny kembali manual.
 
"Manual pak,cuma ada yg keras sekali kebetulan ada beko untuk membantu cuma 1 jam pak, kebetulan beko pulang kerjaπŸ™πŸ™".(isi pesan singkat melalui wa nya).   h2o.

Related

Rohil 3192966004099987806

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item