Wakil Ketua I DPRD Natuna Dukung UU Daerah Kepulauan

Sabtu, 3 Agustus 2019
NATUNA, RIAUPIBLIK.COM - Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah-daerah berkarakteristik kepulauan adalah yang paling besar merasakan dampaknya.

Salah satu yang paling memberatkan adalah pembagian zonasi kewenangan pada Lautan dan sumber daya alam di dalamnya.

Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 23/2014, Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya, yang dihitung mulai dari 0 sampai 12 mil laut, sementara diatas 12 Mil akan dikelola pemerintah pusat, sedangkan Kabupaten/Kota kewenangannya ‘mentok’ dibibir pantai alias tidak mendapat kewenangan di laut.

Hal ini menjadi ‘pil pahit’ yang harus ditelan Daerah Kepulauan, seperti Provinsi Kepri dan khususnya Kabupaten Natuna. Pasalnya, laut merupakan ‘ladang’ uang bagi perekonomian daerah tersebut.

Contohnya saja Kabupaten Natuna, Daerah Bermoto Laut Sakti Rantau Bertuah ini, harus kehilangan ‘kesaktian’ di lautnya sendiri, lantaran kewenangan untuk mengelola sumber daya kelautan tak lagi ada.

Ditengah gersangnya Daerah, kunjungan kerja Plt.Gubernur Kepri, Isdianto ke Natuna seakan membawa angin segar. Dihadapan Pemkab dan Kades se Kabupaten Natuna, Isdianto mengatakan saat ini Provinsi Kepri bersama 7 Provinsi Kepulauan lainnya di Indonesia, sedang berjuang di pusat untuk mendorong DPR RI menggodok RUU Daerah Kepulauan.

“APBD Provinsi tidak besar apalagi Provinsi 96 persen wilayah laut, jadi sisi laut diatas kewenangan kita tidak dihitung. Tapi kita tengah menggesa UU kepulauan agar PAD kita bertambah. Tolong didukung dan doakan supaya di laut kita punya kewenangan, kita bisa dapat tambahan dari situ, nanti kita bagikan ke kabupaten kota sesuai porsi,” ujar Isdianto, dalam acara Raker dengan Kades se Kabupaten Natuna, Kamis (01/08/2019) lalu.

Menanggapi pernyataan Isdianto, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra, mendukung penuh perjuangan Provinsi Kepri dalam menggesa pengesahan Undang-undang Daerah Kepulauan.

Menurut Candra, Imbas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat besar bagi Natuna, maka dari itu, UU Kepulauan bisa menjadi obat mujarab agar kewenangan di laut dapat bertambah.

“Besar harapan kita UU kepulauan ini cepat disahkan, karna akan menunjang pendapatan kita, bukan menyangkut DAU saja, tapi menyangkut sumber daya kita yang banyak di laut,” Kata Candra, seperti dilansir dari media kepri.

Candra pun mengapresiasi kinerja Gubernur Kepri dan jajarannya, namun ia juga berpesan, Rancangan Undang-Undang tersebut juga dapat mengakomodir kepentingan Natuna.

” Mungkin UU nomor 23 itu akan direvisi, yang jelas UU Kepulauan itu harus menghapus zonasi di laut yang selama ini mengekang kita, mengapa DAU dan DBH kita kecil karna ada zonasi itu,” ujarnya.

Ditanya apakah RUU Kepulauan akan menjadi penghalau untuk Kabupaten Natuna menjadi Provinsi baru, Candra dengan tegas mengatakan tidak.

“Insyaallah akan terus kita perjangkan Natuna jadi Provinsi Khusus, malahan kita diuntungkan dengan disahkan nya UU Kepulauan, jika kita jadi Provinsi kan nanti kewenangan kita jadi besar, jadi saya rasa UU itu takan mengganggu perjuangan Natuna,” tegas Candra. (Win)

Related

Natuna 8769217077477935071

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item