Alamat Caleg "SALTUL" KPU Inhu Disidang DKPP

Selasa, 6 Agustus 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara dengan Nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019 ,  di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau pada hari Selasa, 6 Agustus 2019, Pukul 09.00 - 11.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ida Budhiati dengan didampingi oleh 3 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD Provinsi Riau) yang terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat), dan Nugroho Notosusanto  (TPD unsur KPU).

Pada perkara ini yang menjadi pihak Pengadu adalah Dedi Risanto, Mulianto, Ali Muhtar dan Akhmad Khaerudin
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) yang mendapat laporan dari salah seorang caleg. Sedangkan pihak teradu adalah Yenni Mairida, Dwi Apriansyah, Ronaldi Ardian, Risman, dan Fitra Rovi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu). Dalam sidang, tampak hadir Pihak Terkait yaitu Dedi Pedianto (Kasubag Teknis KPU Kabupaten Indragiri Hulu) dan Wahyudi (Staf Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Indragiri Hulu).

Selanjutnya saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Arjuna AK dan Maulana Azmi.

Dalam sidang Kode Etik ini, pengadu mendalilkan bahwa  para teradu
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu)  diduga tidak cermat dalam  mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 yang lalu.

Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I (Kec. Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku). Atas kesalahan tersebut caleg yang bersangkutan  merasa dirugikan dan melaporkan ke Bawaslu Inhu (pengadu dalam sidang DKPP).

Mendapat Laporan tersebut Kemudian Bawaslu Inhu  (pengadu) melakukan kajian dan meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan.

Sementara itu Pihak  Terkait, Dedi Pedianto Kasubag Teknis  KPU Kabupaten Inhu dalam keterangannya,  mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya kesalahan tersebut pada hari pencoblosan pukul 13.30 waktu setempat.

Selanjutnya, informasi  dari panitera sidang, hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan.

Related

Riau 5709574858933359743

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item