Pemerintah Gelar RDPU Tentang Qanun Pemerintah Mukim

Senin, 29 Juli 2019
Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka acara Rapat Dengar Pendapat Umum  (publik hearing) di Aula Serbaguna Idi, Senin 29 Juli 2019. Bag Humas Dan Protokol Setdakab Aceh Timur.
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-  Pemerintah kabupaten Aceh Timur  melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum  (publik hearing) terkait  penyelesaian rancangan qanun kabupaten Aceh Timur tentang pemerintahan mukim. Acara  yang  dimotori oleh bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Aceh Timur berlangsung di aula Serbaguna Idi Rayeuk, Senin 29 Juli 2019.

Seretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka acara tersebut mengatakan, pemerintah kabupaten Aceh Timur telah mempersiapkan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur tentang pemerintahan mukim.

Aturan itu merujuk pada ketentuan pasal 114 ayat 4 undang- undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.” Rapat dengar pendapat ini penting dilakukan agar rancangan qanun nantinya terselesaikan dengan sempurna. Maka kepada peserta diharapkan memberikan pendapat dan saran sehingga pada saat diundangkan nanti tidak ada lagi kendala dalam penerapannya,” ucap M. Ikhsan,

 Sekda menambahkan,  kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah menggodok pengaturan mengenai pemerintahan mukim. Aturan itu tertuang dalam qanun kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2012.

“Namun dikarenakan masih ada hal- hal yang harus dilakukan penyusaian dan pengaturan kembali sehingga dirancang dan dilahirkan qanun yang baru,”  tandas M. Ikhsan seraya mengharapkan, keberadaan qanun pemeritah mukim yang baru menjadi pendoman dan landasan bagi imum mukim dan perangkat mukim dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum setdakab Aceh Timur Abdul Muthallib, BA dalam laporannya mengatakan, kegiatan rapat  dilakukan untuk menghimpun pendapat dan masukan dari para peserta. Kegiatan rapat  kali ini diikuti oleh 100 peserta yang diikuti oleh para camat Sekabupaten Aceh Timur, para imum mukim serta unsur dalam  kantor camat lainnya. 

“Kepada peserta diharapkan dapat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembetukan qanun nantinya,” pungkas Abdul Muthallib seraya menyebut  rapat itu dilakukan atas dasar  dan pedoman pada ketentuan pasal 96 ayat 1 dan 2 undang- undang nomor 12 tahun 2011.

Pemateri dalam Rapat dengan pendapat umum kali ini diisi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Drs. Faisal, M.AP, dan Muhammad Adami, SE.




Related

Ekonomi 8114674374449767262

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item