Ketua LPPNRI DS. Sagala Sayangkan 3Kepala Daerah Prov Riau Masuk Daptar KPK
https://www.riaupublik.com/2019/07/ketua-lppnri-ds-sagala-sayangkan-2.html
Jumat, 12 Juli 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kabar Duka Provinsi Riau, 2 Kepala daera Kab Bengkalis Dan Kab Kepulauan Meranti Masuk Daptar Zona Merah KPK, 2 Kepala daerah ini harus berurusan dengan KPK, Irwan Nasir Bupati Meranti, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sudah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangaka, Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
"KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019)
Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Dilansir Kompas.com
Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Prov Riau DS. Sagala Sangat menyayangkan Atas 2 Bupati Kab Bengkalis Dan Kab Kepulauan Meranti (Riau) masuk Zona Merah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amril Mukminin Sudah Ditetapkan Tersangka Selaku Bupati Bengkalis Sedangkan bupati Kep Meranti Diperiksa Sebagai Saksi
"Bupati bengkalis masih muda, pintar. Dia sebenarnya potensial untuk dipromosikan menjadi pemimpin di tingkat provinsi. Sayang tidak bisa menjaga integritas, Sedangkan Bupati Meranti Irwan Nasir Dipanggil KPK Sebagai Saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Begitu juga Walikota Dumai Zul As ." kata DS. Sagala di kantornya, Jumat ( 12/7).
DS. Sagala mengatakan sejak KPK berdiri, pejabat biasanya tidak bisa menghindar dari jeratan hukum. KPK tentu tidak asal lidik tanpa bukti-bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.
Menurut DS. Sagala, menjadi kepala daerah memang banyak godaan dalam menjalankan wewenangnya. Karena itu, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK karena menyalahgunakan wewenang terkait kebijakan publik.
"Apalagi di wilayah Riau, godaan terhadap kepala daerah sangat banyak. Karena itu perlu integritas supaya kepala daerah tidak tergoda melakukan korupsi," tuturnya.
DS. Sagala mengatakan peluang korupsi yang dilakukan kepala daerah sangat terbuka berbagai kebijakan publik seperti tata ruang dan perizinan. Karena itu, selain menjaga integritas, kepala daerah juga harus bersikap transparan dalam menjalankan kebijakan publik.
"Transparansi harus ditegakkan sehingga menutup lahan bisnis kepala daerah melalui kebijakannya. Transparansi juga akan menutup peluang praktek 'kongkalikong' antara pengusaha dengan pejabat," katanya. (R07)
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sudah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangaka, Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
"KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019)
Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Dilansir Kompas.com
Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Prov Riau DS. Sagala Sangat menyayangkan Atas 2 Bupati Kab Bengkalis Dan Kab Kepulauan Meranti (Riau) masuk Zona Merah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amril Mukminin Sudah Ditetapkan Tersangka Selaku Bupati Bengkalis Sedangkan bupati Kep Meranti Diperiksa Sebagai Saksi
"Bupati bengkalis masih muda, pintar. Dia sebenarnya potensial untuk dipromosikan menjadi pemimpin di tingkat provinsi. Sayang tidak bisa menjaga integritas, Sedangkan Bupati Meranti Irwan Nasir Dipanggil KPK Sebagai Saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Begitu juga Walikota Dumai Zul As ." kata DS. Sagala di kantornya, Jumat ( 12/7).
DS. Sagala mengatakan sejak KPK berdiri, pejabat biasanya tidak bisa menghindar dari jeratan hukum. KPK tentu tidak asal lidik tanpa bukti-bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.
Menurut DS. Sagala, menjadi kepala daerah memang banyak godaan dalam menjalankan wewenangnya. Karena itu, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK karena menyalahgunakan wewenang terkait kebijakan publik.
"Apalagi di wilayah Riau, godaan terhadap kepala daerah sangat banyak. Karena itu perlu integritas supaya kepala daerah tidak tergoda melakukan korupsi," tuturnya.
DS. Sagala mengatakan peluang korupsi yang dilakukan kepala daerah sangat terbuka berbagai kebijakan publik seperti tata ruang dan perizinan. Karena itu, selain menjaga integritas, kepala daerah juga harus bersikap transparan dalam menjalankan kebijakan publik.
"Transparansi harus ditegakkan sehingga menutup lahan bisnis kepala daerah melalui kebijakannya. Transparansi juga akan menutup peluang praktek 'kongkalikong' antara pengusaha dengan pejabat," katanya. (R07)