Wweeiii...Seram! Lima Komisioner KPU Ditetapkan Tersangaka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Minggu, 16 Juni 2019
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Kepolisian menetapkan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kelimanya diduga melakukan pidana pada hari pemungutan suara pemilu 2019 pada 17 April lalu.

Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah membenarkan penangkapan tersangka tersebut, Sabtu (15/6). Kelima tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF, serta empat Komisioner lainnya, yakni YT, AB, AI, dan SA.

"Penetapan tersangka sesuai penyidik yang melakukan gelar perkara di hari yang sama," ujar Didi.


Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Komisaris Yon Edi Winara menambahkan, laporan Bawaslu tersebut tertuang dalam nomor LPB/1105/V/2019/Sumsel/Resta.

Lima komisioner KPU Palembang tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 554 subsider Pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu sejak 11 Juni kemarin. Pemeriksaan sebagai saksi sudah kita lakukan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan masih berjalan dan mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ujar dia.

Selain pemeriksaan para tersangka, Yon berujar, penyidik pun telah memeriksa pelapor, saksi, anggota KPU Palembang, serta saksi ahli. Pihaknya pun masih mengumpulkan bukti lanjutan untuk memperkuat penyelidikan.

"Penyelidikan terus berjalan, seluruh pihak termasuk tersangka kana kita periksa secara bertahap," ungkap dia.






cnnindonesi//riaupublik

Related

Hukrim 7525618211210375935

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item