Wabup Ngesti Sampaikan Pidato Pengantar 51 Ranperda Natuna

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Pidato Pengantar 51 Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna. Bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum'at (03/05/2019) siang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, melalui Wakil Ketua II Daeng Amhar. Serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para tamu undangan lainnya.

Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal, yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, menyampaikan, bahwa sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan berdasarkan prinsip otonomi daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dengan demikian, otonomi daerah mampu untuk mengoptimalkan pemberdayaan segala potensi yang dimiliki, untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah," ungkap Ngesti.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ngesti juga menyampaikan 51 Ranperda Kabupaten Natuna kepada lembaga legislatif, dalam hal ini DPRD Natuna.

Dari 51 Ranperda tersebut, diantaranya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan, Ranperda Pengendalian Bahaya Kebakaran, Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perangkat Desa, Ranperda Pencabutan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Desa dan Kelurahan dan Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Kecamatan Pulau Tiga.

"Jumlah Perda yang akan dirubah sebanyak 40 Perda. Yaitu Ranperda tentang Petubahan Perda Pembentukan Desa dan Kelurahan. Bahwa dengan adanya pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah, maka terjadilah perbedaan luas dan batas desa dan kelurahan. Oleh karenanya perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Perda tersebut," jelas Ngesti.

Selain 49 Ranperda diatas, pihak Pemdakab Natuna juga mengajukan 2 buah Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Tempat Pelelangan Ikan dan Ranperda tentang Perubahan Status sebagian Wilayah Kelurahan menjadi Desa.

"Dua Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Sedanau dan Kelurahan Sabang Barat. Bahwa dengan adanya perkembangan dan kemajuan Kecamatan dan Kabupaten Natuna, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, kami memandang perlu meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, guna menjamin perkembangan dan kemajuan wilayah," kata Ngesti menerangkan.

Diakhir sambutannya, Wabup Ngesti juga menyampaikan ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, kepada para Anggota DPRD Natuna dan tamu undangan yang hadir.

Senada dengan Ngesti, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah, seraya menutup rapat. (Win)

Related

Natuna 2132791326353474528

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item