BAWASLU SE- RIAU SUDAH TERTIBKAN 1.990 APK YANG MELANGGAR.
https://www.riaupublik.com/2018/12/bawaslu-se-riau-sudah-tertibkan-1990.html
Rabu, 19 Desember 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Hingga 19 Desember ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi se- Riau telah menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Penertiban dilakukan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No 23 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.
Khususnya di SE tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai hari ini Rabu (19/12) Bawaslu se- Riau mencatat 1.990 APK yang terdiri dari Baliho, Umbul-umbul, Spanduk, dan Sticker yang menyalahi aturan.
Saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau agar menghitung berapa banyak APK yang terpasang di tiap kelurahan/desa dan menyurati ke setiap partai politik 1x24 jam untuk menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar aturan tersebut.
"Kemaren, kita sudah instruksikan Bawaslu se Riau untuk melakukan penurunan APK yang masih "Bandel" yang terpasang pada Billboard berbayar terutama dijalan protokol." tutur Rusidi.
Rusidi menambahkan, "Menurut laporan yang saya terima, di Pekanbaru saja, tadi malam 11 baliho dengan ukuran 4X6 meter yang terpasang di hampir ruas jalan protokol Pekanbaru, telah diturunkan Bawaslu Kota Pekanbaru."
APK yang terpasang di Bilboard berbayar terutama di jalan-jalan protokol menjadi target utama Bawaslu se- Riau dalam penertiban APK, karena jalan-jalan protokol merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini selama masih ada yang melanggar." tutup Rusidi.***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Hingga 19 Desember ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi se- Riau telah menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Penertiban dilakukan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No 23 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.
Khususnya di SE tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai hari ini Rabu (19/12) Bawaslu se- Riau mencatat 1.990 APK yang terdiri dari Baliho, Umbul-umbul, Spanduk, dan Sticker yang menyalahi aturan.
Saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau agar menghitung berapa banyak APK yang terpasang di tiap kelurahan/desa dan menyurati ke setiap partai politik 1x24 jam untuk menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar aturan tersebut.
"Kemaren, kita sudah instruksikan Bawaslu se Riau untuk melakukan penurunan APK yang masih "Bandel" yang terpasang pada Billboard berbayar terutama dijalan protokol." tutur Rusidi.
Rusidi menambahkan, "Menurut laporan yang saya terima, di Pekanbaru saja, tadi malam 11 baliho dengan ukuran 4X6 meter yang terpasang di hampir ruas jalan protokol Pekanbaru, telah diturunkan Bawaslu Kota Pekanbaru."
APK yang terpasang di Bilboard berbayar terutama di jalan-jalan protokol menjadi target utama Bawaslu se- Riau dalam penertiban APK, karena jalan-jalan protokol merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini selama masih ada yang melanggar." tutup Rusidi.***