Tercyduk...! Tersangka Illog Dari Kawasan PT.SPA Kab Pelalawan Diamankan Polda Riau

Jumat, 13 Oktober 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Sebanyak 16 tersangka kejahatan kehutanan ilegal loging berhasil diamankan Polda Riau dari kawasan PT Satria Perkasa Agung (SPA) Desa Serapung, Kuala Kampar, Pelalawan, sejak Agustus 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon dalam keterangan pers di Pekanbaru mengatakan, 16 tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.

“Pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 didapati informasi adanya kegiatan ilegal loging mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di wilayah PT. Satria Perkasa Agung Desa Serapung, Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan,” kata Gideon.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan dari 16 orang laki-laki yang berada di kanal sedang mengikat kayu dengan menggunakan tali untuk kemudian diangkut dan ditarik menggunakan pompong.

Adapun sebanyak 16 tersangka itu antata lain, MY (25), DR (34), MR (45) dan UW (44) diamakan dengan barang bukti berupa satu unit sampan, parang, tali plastik dan10 rakit kayu olahan jenis papan.

Kemudian tersangka berikutnya AN (40), DN (21), KL (26), Riki MS (20) dan YN (31). Barang bukti didapat berupa satu unit mesin chainsaw, dua buah parang, kapak, tali, pompong dan tujuh rakit kayu olahan jenis papan beserta tiga rakit kayu olahan jenis broti.

Selanjutnya tersangka IN (25), AL (27), AZ (37) dan BY (29) dengan barang bukti berupa sembilan rakit kayu olahan beserta parang. Tersangka AF (49), RB (23) dan SY (38) diamankan bersama barang bukti 284 kepung kayu olahan jenis papan dan dua unit mesin chainsaw.

Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Selanjutnya Tim membawa 17 orang laki-laki yang berada di TKP ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut,” tutup Gideon. (rls)

Related

Hukrim 2023073718182412771

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item