Catat...! RT/RW Ikut Caleg Wajib Mundur, Ini Surat Edaran Walikota Pekanbaru (Riau)

Sabtu, 25 Agustus 2018
PEKANBARU,  RIAUPUBLIK.COM-- Walikota Pekanbaru kali ini bersikap tegas Kepada perangkat RT/RW yang ikut Bursa Pencalegkan 2019, wajib mundur dari perangkat RT/RW, sehubung telah di keluarkan KPU Pekanbaru Daptat Calon Sementara (DCS).

Dalam surat edaran menegaskan untuk tidak mencampur adukan Perangkat RT/RW. Kedalam politik Apa lagi ikut dalam bursa Pencalegkan, sikap tegas Firdaus Walikota Pekanbaru (Riau)  tertuang Dalam Surat Edaran Nomor: 100/POTDA-462/VIII/2018 menyebutkan Bila mana perangkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) tidak boleh rangkap jabatan apabila pencalonan sebagai Bacaleg telah di keluarkan KPU Pekanbaru DCS Wajib Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat RT/RW.
Surat edaran Walikota Pekanbaru tersebut di tanggapi Warga Prm Alifa,  Kelurahan Sidomulyo Barat,  Hamdi sangat apresiasi atas ketegasan Walikota pekanbaru atas surat edaran untuk perangkat RT/RW wajib mundur apabila nama nya keluar sebagai DCS pemilihan Legislatif.

"Saya sangat setuju ketegasan walikota pekanbaru dalam surat edaran tersebut,  perangkat RT/RW yang ikun nyaleg,  dan keluar DCS nya memang harus mundur,  agar netral dalam mencari suara. "Sebut Pak Hamdani Pada Rpc.  R07

Related

Pekanbaru 7970375691979414271

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item