Anggota DPRD Ramai Ditahan KPK, Mendagri Buat Diskresi Aturan Kuorum


Selasa, 17 April 2018
BANDUNG, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memberi diskresi pada aturan kuorum dalam rapat paripurna DPRD yang mayoritas anggotanya sedang dalam tahanan.

“Seperti yang terjadi di Malang, Sumatera Utara, sebentar lagi di Kebumen dan sebagainya. Ini yang beramaah, mayoritas (ditahan), sampai sidang DPRD enggak bisa,” kata Tjahjo di sela pembekalan calon kepala daerah di Jawa Barat oleh KPK di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 17 April 2018.

Tjahjo mengatakan, diskresi itu diberikan agar sidang dan rapat paripurna DPRD masih sah dilangsungkan tanpa perlu memenuhi syarat kuorum. “Diskresinya tidak kuorum, 5 (orang) pun jalan,” kata dia.

Sejumlah DPRD di daerah mengalami hambatan dalam menjalankan sidang karena jumlah anggotanya tak kuorum. Contohnya di Malang. KPK telah menahan 18 anggota DPRD Malang berkaitan dengan kasus suap. Jumlah anggota yang tersisa tak memenuhi kuorum untuk proses pengambilan keputusan.

Daerah itu pun kesulitan untuk menggelar sidang. Tjahjo mengatakan sempat mempertimbangkan untuk memilih opsi meminjam anggota DPRD yang ditahan untuk hadir dalam sidang paripurna. "Tapi perlu proses, waktu, pengamanan, perlu pengeluaran juga. Makanya bagi kami enggak perlu kuorum,” kata dia.

Tjahjo mengatakan, rancangan Permendagri nantinya membolehkan sidang dan rapat paripurna digelar hanya dengan anggota dewan yang mencerminkan keberadaan fraksi. “Yang penting bisa mencerminkan semua fraksi. Kalau toh tidak, enggak ada masalah. Tapi jangan sampai masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, melayani masyarakat terganggu gara-gara jumlah anggota DPRD tidak kuorum,” kata dia.

Sedangkan bagi penahanan kepala daerah, kata Tjahjo, pihaknya mengambil kebijakan untuk menonaktifkannya saja dan memilih pejabat pengganti. “Yang bupati atau walikota dan wakilnya yang masuk (tahanan) tapi ada pejabatnya,” ujarnya.

Tjahjo mencontohkan, belum lama ini sudah menontaktifkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar setelah ditahan KPK. “Kita sudah tunjuk wakilnya sebagai penjabat, jangan sampai ada kekosongan pemerinthan karena bupati berhalangan tetap karena enggak bisa memimpin sehari-hari, ya sudah,” kata dia.

Langkah yang sama juga dilakukan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. “Waktu ditahan, langsung kita non aktifkan. Memberhentikannya nanti kalau sudah ada hasil keputusan pengadilan,” kata Tjahjo.







Tempo//Riaupublik


Related

Hukrim 5014037288059064743

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item