Rapat Paripurna DPRD Riau, Sahkan Perda Ketenaga Listrikan

Advantorial I Senin, 16 April 2018                                   I                                Dilihat:1621 
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- DPRD Riau, Senin (16/04) sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus. Perda tersebut adalah Perubahan Atas Perda Provinsi. Riau No. 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.

Pengesahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman. Pihak Pemprov dihadiri oleh Sekda, Ahmad Hijazu. Turut hadir Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan 34 orang Anggota DPRD Riau.

Sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan Perda, masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil kerjanya.  Almainis membacakan hasil kerja Pansus Kelistrikan diantaranya menyevutkan, perubahan atau revisi yang dilakukan dalam upaya pentesuaian kembali terhadap peratuean dan perundang-undangan yang berlaku.   

Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh wilayah Riau teraliri listrik.Sementara itu Manyur HS yang mwmbacakan hasil kerja Pansus Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner diantaranya mengatakan, hal ini merupakan amanat dari undang-undang.  Memberikan kepastian hukum baik pada peternsk hewan dalam berusaha.  

Disamping itu masyarakat ada haminan juga terhindar dari penyakit yang ditularkan dari hewan.Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi  Riau, Ahmad Hijazi dalam pidsto pendapat akhir Kepala Daerah, memverikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas disetujuinya dua Perda ini.  

Perda Kelistrikan, diharapkan akan kevih mengatur usaha, wilayah, perizinan, penyediaan, keselamatan,  pemanfaatan kelistrikan yang lebih handal dan ramah lingkungan. Adanya sertifikat pekerja maupun pengusaha.  Terjadinya kompetensi yang baik di bidang Kelistrikan dan penyediaan lustrik yang cuku

Paripurna juga dihadiri 43 orang anggota Dewan dari total 65 anggota DPRD Riau.  Turut hadir Kepala atau Perwakilan Dinas dan Badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, akademisi dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Riau.

Juru Bicara Pansus Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketenagalistrikan, Almainis, berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan, dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas," tutur Almainis.

Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia


Secara rinci, Almainis menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Politisi PDIP ini menerangkan, tenaga listrik mempunyai peranan penting bagi negara dalam menunjang pembangunan di segala bidang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah


Pimpinan Sidang Sunaryo, Didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Membuka Jalannya Paripurna

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau melakukan Pengesahan Perda Ketenaga listrikan.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Dan dari Pemprov Riau langsung Dihadiri Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.

Paripurna juga dihadiri 43 orang anggota Dewan dari total 65 anggota DPRD Riau.  Turut hadir Kepala atau Perwakilan Dinas dan Badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, akademisi dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Riau.

Juru Bicara Pansus Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketenagalistrikan, Almainis, berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan, dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas," tutur Almainis
(Anggota DPRD Riau Menyambut Kedatangan Sekda Prov Riau H Ahmad Hijazi)
Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Secara rinci, Almainis menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Politisi PDIP ini menerangkan, tenaga listrik mempunyai peranan penting bagi negara dalam menunjang pembangunan di segala bidang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah

(Sekda Prov Riau H Ahmad Hijazi memberikan sambutan pada Paripurna DPRD)

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah dan pemerintah daerah juga melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyediaan tenaga listrik, maka kepada badan usaha swasta dan koperasi diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

"Peraturan daerah ini mengatur ketentuan mengenai usaha tenaga listrik, tang mencakup berbagai jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, ganti rugi atas penggunaan tanah secara langsung, perhitungan kompensasi penggunaan tanah secara tidak langsung untuk usaha penyediaan tenaga listrik, harga jual/ sewa jaringan, keselamatan ketenagalistrikan, dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik," jelas Almainis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan, ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.

"Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," sebut Ahmad Hijazi.

Disebutkan lagi, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Lebih lanjut Sekdaprov  menyebut, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum, diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu," sebut Sekda.

Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

"Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik," tutur Ahmad.

Kemudian, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan.

"Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio elektrifikasi daerah," tandas Sekda.  (Advetorial/Rpc

Related

Politik 7230000154224874157

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item